Diduga Rangkap Jabatan, DKPP RI Sidang Ketua KPU Karangasem

Krisna sendiri disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Selasa (6/10/2020).

Krisna sendiri disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sidang itu sendiri digelar DKPP RI di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh. Yamin, Denpasar.

Dalam sidang dengan nomor perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto.

30 Ribu Telah Mendaftar, PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Super Merdeka untuk UMKM & IKM

Sempat Dikabarkan Hilang, 2 Nelayan Akhirnya Ditemukan di Muncar Banyuwangi Dalam Keadaan Selamat

Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Berbagai Jenis

Kemudian didampingi unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing dari KPU Bali diwakili AA Gde Raka Nakula; Bawaslu Bali diwakili Ketut Ariyani; dan unsur masyarakat diwakili Ketut Udi Prayudi.

Persidangan itu sendiri juga dihadiri langsung oleh pihak teradu yakni, Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana.

Lalu, pihak pengadu yakni Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali Kadek Puspa Jingga.

Sidang tersebut sendiri diisi dengan agenda pemeriksaan keterangan dari dua belah pihak, yakni pengadu maupun teradu.

Krisna sebagai teradu sendiri diduga rangkap jabatan teradu selaku Ketua KPU Karangasem dan penyarikan atau sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Menurut pengadu, tindakan Krisna sebagai teradu tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 75 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Mengenai hal tersebut, dalam sidang Krisna membantahnya.

Ia mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan MDA Karangasem sejak 23 Agustus 2017 lalu atau setahun sebelum dirinya menjadi Ketua KPU Karangasem periode 2018-2023.

Pun juga mengenai namanya yang masuk kembali dalam Surat Keputusan (SK) MDA Bali sendiri.

Krisna mengaku tidak mengetahui sama sekali. Terlebih dirinya sudah dua periode menjadi komisioner di KPU Karangasem.

3 Orang Tidak Pakai Masker di kawasan Pelabuhan Benoa, Petugas Berikan Hukuman Push Up

Kecam Disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Masyarakat Bali Siap Turun ke Jalan

Uniknya Cotton Candy di Stand Ini, Hadirkan Cotton Candy dengan Berbagai Model Menarik

Usai sidang, Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto menjelaskan bahwa sidang tersebut baru mengagendakan pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa putusan baru akan disampaikan DKPP sekitar dua atau tiga minggu ke depan.

Ini seperti dijelaskan Didik Supriyanto usai memimpin sidang tersebut.

“Dua atau tiga minggu (sidang putusan). Disampaikan langsung DKPP,” jelasnya.

Prosesnya, sambung dia, penilaian atau putusan akan disampaikan setelah pihaknya menunggu kesimpulan dari dua belah pihak. Baik pengadu maupun teradu. Serta kesimpulan atas pemeriksaan dalam sidang kemarin.

“Kemudian TPD juga akan menyampaikan pendapatnya. Itu semua dibawa ke pleno di DKPP sana. Itu forum tertinggi ya. Ada ketua dan anggota. Ada tujuh orang. Di situ akan dibahas dan diputuskan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved