Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hasil Investigasi Polda: Tidak Benar Adanya Penyekapan di Sesetan

Polda Bali akhirnya merilis hasil investigasi terkait kasus dugaan penyekapan yang sempat heboh beberapa hari terakhir

Tayang:
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Ditreskrimum Polda Bali bersama Kodam IX Udayana saat menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi adanya dugaan penyekapan di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Polda Bali akhirnya merilis hasil investigasi terkait kasus dugaan penyekapan yang sempat heboh beberapa hari terakhir.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali, disimpulkan bahwa tidak ada ditemukan tindak pidana dalam penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Bali pada Jumat (2/10/2020) kemarin.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di TKP, hasil perkembangan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi, belum ditemukan tindak pidana, sebagaimama dugaan di media sosial yang viral bahwa adanya penyekapan," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Selasa (6/10/2020).

Dodi Rahmawan menjelaskan, informasi adanya dugaan penyekapan itu berawal dari media sosial.

Ini Penegasan Nouri, Tetap Stay atau Pergi dari Bali United?

Simulasi di Puskesmas Abiansemal I, Badung Siap Menjadi Lokasi Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Covid-19

Najwa Shihab akan Dipolisikan Terkait Wawancara Kursi Kosong, Citra Positif Najwa Tercemar?

Karena heboh di media sosial, dirinya bersama Tim Resmob Polda Bali kemudian menuju ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Awalnya adalah media sosial yang viral. Kemudian kami respons sebagai bentuk pelayanan publik mengecek TKP atas dasar kemanusiaan. Kami mengambil tindakan diskresi kepolisian," tegas Dodi Rahmawan.

Polisi, kata Dodi, juga telah memeriksa kondisi kesehatan tiga orang yang ada di dalam rumah yang disegel tersebut yakni Hadi, Uni , Alfian.

Hasilnya, tidak ada ditemukan bukti kekerasan fisik, dan kondisi mereka bertiga sehat-sehat saja dan bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari.

Dodi Rahmawan menjelaskan, saat ini rumah di atas lahan yang bersengketa tersebut saat ini masih ditempati oleh Hadi dan keluarga.

Namun demikian, lanjut dia, untuk bukti kepemilikan resmi, dan sah, saat ini memang dimiliki oleh pihak anggota TNI Pelda Muhaji dengan sertifikat tanah nomor 11392.

"Dan sudah pernah dilakukan somasi untuk mengosongkan rumah. Namun tidak diindahkan oleh bapak Hadi dan keluarga," kata Kombes Dodi Rahmawan.

Saat ini, Polda Bali bersama Polresta Denpasar masih mendalami soal sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Ketut Gede Pujiama, Wayan Padma, Hendra dan keluarganya serta Muhaji 

Sementara itu, Kepala Hukum Kodam Kolonel CHK Edhi S yang hadir dalam jumpa pers dengan awak media menjelaskan, pihak Kodam IX Udayana saat ini masih mendalami permasalah tersebut.

Pihaknya mengaku sudah memeriksa Pelda Muhaji, namun hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana dalam upaya penyegelan rumah di lahan yang diklaim milik Muhaji itu.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, seperti disampaikan Pak Dir, belum ditemukan ada unsur pidana. Tapi kami masih dalami, kalau ada bukti-bukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tentunya akan diproses hukum secara pidana penyekapan," kata Edhi

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved