Ini Perbedaan Aturan Upah Minimum Pekerja di Dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
Serikat buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah serikat pekerja menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR di Jakarta, pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Serikat buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," isi dari Pasal 89 ayat (1).
• Arti Mimpi Ular Masuk Rumah, Pertanda Akan Kedatangan Tamu yang Membuat Keluarga Senang
• Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Agung Lakukan Razia Masker di Pantai Batu Bolong
• Antisivasi Covid-19, Desa Adat Bedulu Terapkan Protokol Kesehatan dalam Setiap Kegiatan Adat
Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.
Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.
Lantas bagaimana nasib aturan tersebut du UU Cipta Kerja?
Rupanya, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.
Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.
Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
• Irish Bella Berjemur dengan Air Rumi Akbar 1453, Ammar Zoni Bercerita Temani Irish Bella Melahirkan
• 4 Zodiak Ini Mudah Banget Bilang I Love You, Apa Zodiakmu Termasuk?
• Gudang Lama Dilalap Si Jago Merah di Tabanan, TV hingga Kompor Hangus Terbakar
"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.