Aksi Penolakan UU Omnibus Law Terus Terjadi, di Mana Jokowi?

Tiga hari ini, pro dan kontra pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja marak di tengah masyarakat

SETPRES VIA KONTAN.CO.ID
Presiden Joko Widodo 

Surpres itu akhirnya baru dibacakan di rapat paripurna DPR pada 2 April 2020. Pada saat itu disepakati bahwa pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.

Sempat minta tunda

Belakangan, Jokowi sempat meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU tersebut ditunda.

Permintaan itu muncul di tengah rencana ribuan buruh menggelar unjuk rasa menolak sejumlah pasal kontroversial di dalam klaster tersebut di sejumlah wilayah pada 30 April 2020.

Presiden mengungkapkan, penundaan juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal terkait serta mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 24 April 2020.

Pada 18 Agustus, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR membentuk tim perumus yang terdiri atas Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Baleg DPR dan serikat buruh untuk membahas kelanjutan klaster ketenagakerjaan.

Namun, waktu singkat yang diberikan kepada tim perumus, yaitu pada 20-21 Agustus, untuk membahasnya diprotes oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Meski demikian, Presiden meyakini bahwa keberadaan RUU tersebut diperlukan untuk membangun budaya kerja baru yang efisien, transparan dan bebas korupsi.

"Sebuah tradisi sedang kita mulai yaitu dengan menerbitkan omnibus law," ujar Jokowi saat membuka Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (ANPK) secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada 26 Agustus lalu.

"Satu undang-undang yang menyinkronisasikan puluhan undang-undang secara serempak, sehingga antar undang-undang bisa selaras memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja, dan inovasi, dan akuntabel, serta bebas korupsi," lanjut dia.

Akhirnya, pembahasan klaster ketenagakerjaan pun dilanjutkan. Tim perumus, sebut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, hanya butuh waktu dua hari, yaitu 25-27 September 2020, untuk menyelesaikan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Akrobatik DPR

Pada Sabtu (3/10/2020) sore, secara tiba-tiba beredar pesan singkat di grup awak media yang berisi rencana pengambilan keputusan tingkat satu antara Baleg DPR dan pemerintah atas RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam.

Jadwal yang tidak biasa untuk pengambilan sebuah keputusan mengingat selama ini pembahasan RUU kerap memakan waktu lama bahkan hingga bertahun-tahun.

Akhirnya, pemerintah sepakat untuk membawa pembahasan RUU itu ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Hanya dua fraksi yang diketahui menolaknya yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

Rencana itu kemudian mendapat respons dari kelompok buruh. Mereka berencana menggelar aksi pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Namun, DPR tak berhenti berakrobat. Senin, sekitar pukul 12.00 WIB, para anggota Badan Musyawarah DPR mendapat undangan rapat dadakan untuk mengikuti rapat Bamus pukul 12.30 WIB.

"Anggota banyak yang kaget. Saya di fraksi pun merasa ini sangat mendadak,” kata Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa, seperti dilansir dari Kompas.id.

Dalam rapat Bamus DPR yang dihadiri pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPR tersebut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin tiba-tiba menyampaikan agenda percepatan penutupan masa persidangan DPR I periode 2020/2021 dalam Rapat Paripurna DPR yang akan digelar Senin sore. 

Di jadwal semula, rapat paripurna penutupan masa sidang baru akan digelar 8 Oktober.

Percepatan ini dilakukan karena saat ini banyak anggota DPR, tenaga ahli, dan anggota staf yang positif Covid-19.

"Jadi, pilihannya saat itu, DPR lockdown (ditutup) atau percepat rapat paripurna penutupan masa sidang sehingga anggota DPR reses ke daerah masing-masing," ujar anggota DPR dari Fraksi PKS, Amin AK, menceritakan suasana rapat Bamus.

Dengan percepatan itu, pengesahan RUU Cipta Kerja yang semula dijadwalkan pada 8 Oktober turut dipercepat mengikuti jadwal rapat paripurna pada Senin sore.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved