Ditangkap Edarkan Sabu dan Kokain, Ardiansyah Terancam 20 Tahun Penjara
Tergiur upah Rp 200 ribu, Ardiansyah nekat melakoni pekerjaan sebagai kurir narkotik, kini terancam hukuman 20 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Ardiansyah saat menjalani sidang virtual atau online di PN Denpasar, Denpasar, Bali. Ia diadili karena diduga terlibat peredaran sabu dan kokain.
Saat berada di Jalan Gunung Arjuna, Padang Sambian, Denpasar Barat, terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Terdakwa lantas ditangkap anggota Polda Bali.
Setelah dilakukan interogasi dan digeledah ditemukan sabu dan kokain.
"Terdakwa bertugas mengambil, memecah, dan menempel narkotika atas perinta seseorang bernama Suka. Terdakwa diberi upah Rp 200 ribu melalui transfer," beber Jaksa Dipa Umbara.
Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan 10 paket bening berisi sabu.
Total diamankan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 13,11 gram, dan 10 paket kokain dengan berat 8,52 gram.
(*)