Ditangkap Edarkan Sabu dan Kokain, Ardiansyah Terancam 20 Tahun Penjara
Tergiur upah Rp 200 ribu, Ardiansyah nekat melakoni pekerjaan sebagai kurir narkotik, kini terancam hukuman 20 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur upah Rp 200 ribu, Ardiansyah (37), nekat melakoni pekerjaan sebagai kurir narkotik.
Kini nasib pria kelahiran Jakarta, 18 Desember 1982 itu, harus berakhir di balik jeruji besi, setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kala ditangkap, dari tangan Ardiansyah didapati 16 paket sabu seberat 13,11 gram dan 10 paket kokain dengan berat 8,52 gram.
Atas perbuatannya, ia pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Dalam surat dakwaan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu memasang dakwaan alternatif terhadap Ardiansyah.
• Kasus Narkoba di Bali Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kapolda: Kasus Kecil-kecil
• Ditangkap Saat Edarkan 23 Paket Sabu, Maximus Dituntut 12 Tahun Penjara
Yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik
"Atau perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," paparnya dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim I Made Pasek.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, pemeriksaan keterangan para saksi.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan kronologis awal terdakwa terlibat hingga ditangkap petugas kepolisian.
Bermula, pada 25 April 2020, terdakwa Ardiansyah dihubungi oleh Suka untuk mengambil sabu di daerah Canggu, Badung.
Kemudian sabu tersebut dibawa ke tempat kos terdakwa di Jalan Gunung Cemara, Padang Sambian, Denpasar Barat.
• Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara
• Ditemukan Sabu, Komang Mudita Diamankan BNNK Karangasem
Sabu kemudian disimpan dan dipecah menjadi beberapa paket sabu.
Pada 26 April 2020, kembali dihubungi Suka untuk mengambil kokain di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Saat berada di Jalan Gunung Arjuna, Padang Sambian, Denpasar Barat, terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Terdakwa lantas ditangkap anggota Polda Bali.
Setelah dilakukan interogasi dan digeledah ditemukan sabu dan kokain.
"Terdakwa bertugas mengambil, memecah, dan menempel narkotika atas perinta seseorang bernama Suka. Terdakwa diberi upah Rp 200 ribu melalui transfer," beber Jaksa Dipa Umbara.
Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan 10 paket bening berisi sabu.
Total diamankan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 13,11 gram, dan 10 paket kokain dengan berat 8,52 gram.
(*)