Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara
Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dua sekawan ini diadili, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa asal Buleleng ini pun terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.
Terkait dakwaan itu dibenarkan anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar.
"Kedua terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan perkara narkotik. Oleh jaksa keduanya dikenakan dua dakwaan," jelas Aji silaban selaku anggota penasihat hukum para terdakwa, Senin (5/10/2020).
• Update Covid-19 Denpasar, 5 Oktober: Satu Pasien Meninggal, Positif Bertambah 27 Orang dan 9 Sembuh
• Selama September, 3.293 Orang Diberikan Pembinaan dan 519 Orang Didenda Akibat Tak Pakai Masker
• Pasca Ditunda, Dias Angga Sebut Liga I Digelar Lebih Cepat Lebih Baik
Pihaknya menjelaskan, Jaksa Chandra Andhika Nugraha memasang dua dakwaan.
Dakwaan primair disebutkan, kedua terdakwa secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa sabu seberat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Selain itu, Jaksa Andhika juga menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
• Sempat Diterjang Lahar Gunung Agung, Akses Jalan Menuju Pura Tunggul Besi Bakal Diperlebar
• Musim Hujan Mulai Melanda Bali, Pantai Biaung Kesiman Kembali Dipenuhi Sampah Kiriman
• Terekam CCTV, Pencuri Spesialis Kotak Amal di Mushola Diringkus Reskrim Polsek Abiansemal
Dalam dakwaan ini, kedua terdakwa dinilai secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik dengan barang bukti yang sama.
Dalam surat dakwaan jaksa diungkap awal mula aksi peredaran narkotik yang dilakukan kedua terdakwa.
Mulanya, kedua terdakwa mendapat narkotik jenis sabu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO).
Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket sabu itu menjadi 17 paket.
Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket sabu untuk ditempel sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga.
• Sembilan Anggota Dewan dan Seorang Staf DPRD Buleleng Positif Covid-19
• Nilai Tukar Rupiah Menguat Saat Ditutup Senin Sore Ini
• 1.387 Peserta Telah Mendaftar Ikuti Program We Love Bali
Selanjutnya, para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur.