Corona di Bali
Selama September, 3.293 Orang Diberikan Pembinaan dan 519 Orang Didenda Akibat Tak Pakai Masker
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak kabupaten/kota dan jajaran terkait lainnya secara intensif melakukan penegakan protokol kesehatan (pr
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak kabupaten/kota dan jajaran terkait lainnya secara intensif melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes).
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub yang mengatur pengenaan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker ini juga didukung dengan peraturan bupati dan wali kota di masing-masing kabupaten/kota se-Bali.
Data yang didapatkan Tribun Bali dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menunjukkan, selama September 2020, penegakan prokes ini telah menjaring 3.812 orang.
• Pasca Ditunda, Dias Angga Sebut Liga I Digelar Lebih Cepat Lebih Baik
• Dihantam Ombak, Perahu Nelayan di Pantai Seseh Mengwi Terbalik
• Duga Mantan Istri Berselingkuh dengan Sang Satpam, Pria ini Hujani Tikaman hingga Korban Tewas
Dari jumlah tersebut, 3.293 di antaranya diberikan pembinaan dan 519 orang dikenakan denda.
Rincian pengenaan denda ini masing-masing dilakukan oleh Provinsi Bali sebanyak 160 orang, Kota Denpasar 149 orang, Kabupaten Badung 28 orang, Tabanan 33 orang, Jembrana 16 orang, Buleleng 105 orang, Gianyar 4 orang, Bangli 24 orang. Semantara Kabupaten Klungkung dan Karangasem nihil penenggakkan prokes dengan denda.
Kemudian pengenaan sanksi berupa teguran masing-masing dilakukan oleh Provinsi Bali sebanyak 40 orang, Kota Denpasar 103 orang, Kabupaten Badung 1182 orang, Tabanan 189 orang, Jembrana 219 orang, Buleleng 422 orang, Gianyar 224 orang, Bangli 299 orang, Klungkung 44 orang dan Karangasem 571 orang.
• Nilai Tukar Rupiah Menguat Saat Ditutup Senin Sore Ini
• Perhatikan Kesejahteraan Anggota BPD, DPRD dan Pemkab Sepakati Ranperda Tentang BPD Klungkung
• Besok, Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 Dibuka, Dibagi Menjadi 2 Kategori Ini
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Komang Kusuma Edi mengatakan, Pergub 46 tahun 2020 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2020 langsung dilakukan sosialisasi.
Kemudian setelah itu pihaknya langsung melakukan penegakan kepada masyarakat.
“Kita laksanakan sidak nika (itu) pagi dan siang sampai sore dan malam,” kata Kusuma Edi saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Senin (5/10/2020).
• Harga Bunga Pacar Anjlok, Beredar Kabar Petani di Badung Buang Hasil Panen untuk Dijadikan Pupuk
• Perhatikan Kesejahteraan Anggota BPD, DPRD dan Pemkab Sepakati Ranperda Tentang BPD Klungkung
• Sule Jujur Dihadapan Raffi Ahmad: Blak-blakan Akui Belum Pernah Rasakan Hal ini, Hanya Nathalie?
Dirinya menuturkan, hampir setiap hari masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker.
Menariknya, banyak masyarakat membawa masker namun tidak dikenakan.
Alasan tidak dipakainya masker tersebut berbagai macam, seperti baru habis merokok, baru pulang dari makan, sesak napas, tidak nyaman dan sebagainya.