Corona di Bali
Selama September, 3.293 Orang Diberikan Pembinaan dan 519 Orang Didenda Akibat Tak Pakai Masker
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak kabupaten/kota dan jajaran terkait lainnya secara intensif melakukan penegakan protokol kesehatan (pr
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana imbauan kepada pengunjung tempat makan untuk selalu pakai masker.
“Yang begitu kita stop. Kita edukasi biar pakai masker. Yang sama sekali tidak memakai dan tidak bawa masker ya kita denda,” jelasnya.
• Pengaruh Alkohol, Pria Asal Malang Meninggal Setelah Alami Kecelakaan di Jalan Dewata Denpasar
• Oknum Polisi Asal Denpasar Dilaporkan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Sepeda Motor
Kusuma Edi menuturkan, penegakan prokes ini sebenarnya tidak hanya dilakukan di jalan raya, melainkan juga di kawasan civic center, seperti lapangan, kantor milik pemerintah, terminal, pelabuhan.
Kawasan ini menjadi tanggung jawab dari Pemprov Bali.
Sementara untuk wilayah kabupaten/kota di antaranya seperti obyek wisata, kafe dan lokasi strategis yang mewajibkan masyarakat untuk memakai masker. (*)