Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara

Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Gede Deni Perteka Putra dan I Ketut Astawa menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. 

Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.

Singkat cerita, pergerakan kedua terdakwa ini berhasil dipantau oleh petugas kepolisian.

Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Harga Bunga Pacar Anjlok, Beredar Kabar Petani di Badung Buang Hasil Panen untuk Dijadikan Pupuk

Bali Memasuki Peralihan Musim, BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, Banjir Hingga Tanah Longsor

Dari sana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur.

Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang di dalamnya terdakwa plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto.

"Bahwa benar kedua terdakwa secara bersama-sama mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi kemudian memecahnya, selanjutnya kedua terdakwa menempel kembali paket sabu dan ekstasi secara bersama-sama," ungkap Jaksa Andhika dalam surat dakwaan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved