Fadli Zon Minta Maaf Sebagai Anggota DPR Merasa Tidak Dapat Cegah Pengesahan UU Cipta Kerja
Fadli Zon menilai, Omnibus law Cipta Kerja menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena beberapa alasan.
TRIBUN-BALI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kini sudah menjadi undang-undang oleh DPR.
Atas hal tersebut anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon meminta maaf.
Ia meminta maaf karena tidak bisa melakukan pencegahan agar undang-undang tersebut tidak disahkan.
"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya undang-undang ini," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
• UU Omnibus Law Cipta Kerja, Keinginan Jokowi Sejak Dilantik Tahun 2019 Kini Jadi Kenyataan
Fadli Zon mengaku, dirinya bukan merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal hingga disahkan.
"Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon.
• Buruh yang Mogok Kerja Karena UU Omnibus Law Cipta Kerja, Menaker Tulis Surat Terbuka, Ini Isinya
Fadli Zon menilai, Omnibus law Cipta Kerja menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena beberapa alasan.
Pertama, kata Fadli, omnibus law telah membuat parlemen kurang berdaya.
Di mana, undang-undang tersebut mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.
"Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat? Sangat sulit," ucapnya.
"Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah," sambungnya.
Kedua, omnibus law telah mengabaikan partisipasi masyarakat, karena membahas seluruh materi dalam tempo yang singkat di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi.
"Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Terakhir, Fadli menyebut omnibus law ini bisa memancing instabilitas, karena massifnya penolakan buruh dan mogok nasional.
"Ini menunjukkan omnibus law hanya akan melahirkan kegaduhan saja. Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial," kata Fadli Zon.