Guru Besar UGM Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Jadi 'Macan Kertas', Ini Alasannya
"Sudah saya katakan juga bahwa ini satu, sangat rentan untuk menjadi uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam konferensi pers daring,
TRIBUN-BALI.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej mengatakan Undang-undang Cipta Kerja berpotensi untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki sejumlah kelemahan.
"Sudah saya katakan juga bahwa ini satu, sangat rentan untuk menjadi uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Eddy mengatakan UU Cipta Kerja berpotensi hanya menjadi "macan kertas".
Pasalnya, undang-undang ini tidak memiliki sanksi yang efektif.
• Pelatih Teco: Semoga Paulo Sergio Sukses di Klub Lain
• Tiga Karya Budaya di Buleleng Disidang untuk Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda
• 4 Jabatan Strategis di Polresta Denpasar Berganti, Kapolresta Pimpin Sertijab
Eddy mengatakan UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.
"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas. Artinya apa? artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy.
"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi. Padahal sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah Eddy.
Selain itu, Eddy mengatakan sanksi di dalam UU Cipta Kerja hanya mengambil dari aturan yang sudah ada.
Meski dalam penerapan pasal satu dengan yang lain menggunakan stelsel pemidanaan yang berbeda.
Menurut Eddy, hal ini dapat berakibat pada perbedaan putusan hakim saat menggunakan UU Cipta Kerja.
"Penggunaan stelsel pemidanaan yang berbeda ini, dia berdampak serius terhadap penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Maka ini amat sangat mungkin terjadi disparitas pidana dalam putusan hakim karena perbedaan stelsel pemidanaan," ucap Eddy.
Eddy mengatakan terdapat kesalahan konsep penegakan hukum di dalam UU Cipta Kerja.
Terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melanggar undang-undang ini.
Di dalam undang-undang ini, Eddy mengatakan pertanggungjawaban koorporasi dalam konteks administrasi atau perdata.
• Klub Payangan dan Buleleng Berbalas Gol di Tulikup
• Ramalan Zodiak Cinta 8 Oktober 2020: Aries Jangan Mengabaikan Pasangan, Hari Menyenangkan Cancer
• Menaker Ida Fauziyah Klaim Banyak Pelintiran Informasi Mengenai UU Cipta Kerja
Namun, dalam aturan itu juga memuat sanksi pemidanaan.