Pilkada Serentak
Satpol PP Badung Sudah Turunkan 211 APK, Dari Jumlah 387 yang Disarankan Bawaslu
sudah ada 211 buah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diturunkan dari jumlah yang disarankan Bawaslu sebanyak 387 buah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, menjelaskan untuk APK paslon bisa dipasang oleh tim paslon maupun pengurus parpol pendukung.
Namun, kata dia, jumlahnya sesuai yang ditentukan oleh KPU Badung.
“Dari fasilitasi APK oleh KPU Badung, paslon dapat mengadakan lagi 20 persen. Misalnya baliho yang jatahnya hanya 5 buah saja di tingkat kabupaten, maka paslon dapat mengadakan lagi sebanyak 10 buah (200 persen),” terangnya.
Mengenai jenis APK berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul dicetak oleh KPU Badung dan pemasangannya dilakukan sepenuhnya oleh tim paslon.
“Kemudian pemasangannya dilakukan pada titik-titik yang sudah ditentukan oleh KPU atas koordinasi Pemda dan jajaran dibawahnya di tingkat desa/kelurahan,” pungkasnya. (*)