Janda Muda Masuk Jeruji Besi Polres Kuningan, Ngaku Bidan dan Tipu Seorang Pengacara

Seorang janda muda berinisial TA (21) kini masuk jeruji besi Polres Kuningan. Wanita ini menipu korbannya yang seorang pengacara.

Tribuncirebon/Ahmad Ripai
Janda muda TA saat di Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

TRIBUN-BALI.COM – Seorang janda muda berinisial TA (21) kini masuk jeruji besi Polres Kuningan.

Wanita ini menipu korbannya yang seorang pengacara.

Modusnya adalah dengan menjalin hubungan asmara.

Berikut beberapa fakta kasus yang menjerat janda muda TA :

Biduan Dangdut Berparas Cantik asal Jatim Ini Tertipu Ratusan Juta, Begini Kronologinya

1. Tipu Pengacara

Wanita berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

Satu Orang Terjaring Tidak Pakai Masker di Kawasan Pelabuhan Benoa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved