Narji Ditangkap Simpan 17 Kilogram Sabu, Berikut Ini Petualangan Anggota Geng Motor & Kurir Narkoba

Tanggal 11 September, tim gabungan berhasil menangkap tersangka TSD alias Narji. Menurut pengakuan Narji, ia sudah mengirim sabu sebanyak lima kali

Editor: Kambali
Dok. Divisi Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).(Dok. Divisi Humas Polri) 

Menurut Krisno, dalam menjalankan aksinya, Narji menggunakan identitas palsu.

“Dia menggunakan beberapa KTP dan SIM palsu. Dan kami sedang meneliti apakah semua KTP ini sudah digunakan,” ucapnya.

Melalui TMMD ke-109, Warga Kota Denpasar Diajak Perangi Narkoba, Bayang-bayang Kasus Menghantui

Polisi menduga, Narji menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi.

“Dia sebelumnya anak yang suka balap motor, jadi faktor ekonomi menjadi faktor utama sehingga dia mudah dan mau untuk direkrut menjadi kurir narkoba,” tutur Krisno.

Tekan Peredaran Narkoba, BNN Kabupaten Badung Akan Kumpulkan Pengusaha Jasa Ekspedisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 92) UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.

Polisi pun masih mengembangkan kasus ini sekaligus memburu pelaku lain.

Aparat masih memburu orang yang mengendalikan Narji bernama Pablo, orang yang membeli tiket dan memesan hotel bernama Under_Armour, serta pemberi gaji bernama Kakuzu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Kurir Narkoba, Barang Bukti 40 Kilogram Sabu, https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/22432991/polisi-tangkap-anggota-geng-motor-kurir-narkoba-barang-bukti-40-kilogram?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved