Corona di Bali
Update Covid-19 Bali, 8 Oktober: Kasus Positif Bertambah 107 Orang, 125 Pasien Sembuh & 7 Meninggal
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 7 orang.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Kamis (8/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 9.754 bertambah 107 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 8.317 orang yang artinya bertambah 125 orang.
• Jelang Personelnya Pensiun, Kapolres Badung Berikan Pesan Ini Saat Latram
• 5 Zodiak Cowok Ini Dikenal Paling Romantis, Capricorn Pertahankan Cinta hingga Bertahun-tahun
• Segera Hindari, 4 Kesalahan Sepele yang Bikin Masakan Bersantan Cepat Basi
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 7 orang.
Diketahui dari Tabanan 2 orang, Denpasar 2 orang, Gianyar 2 orang, dan Buleleng 1 orang.
Data mencatat total 313 pasien Covid-19 meninggal.
Pasien dalam perawatan berkurang 25 orang saat ini masih sebanyak 1.229 orang dirawat.
Sebanyak 131 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 7 orang, Tabanan 30 orang, Badung 36 orang, Denpasar 60 orang, Gianyar 49 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 10 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 44 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
• BREAKING NEWS - Demonstrasi Penolakan Penetapan UU Omnibus Law, Jalan Puputan Renon Lumpuh
• Tak Banyak Perubahan Posisi Pemain, Ini Harapan Kadek Agung untuk Bali United
• Peringati Hari Penglihatan Sedunia, Berikut Tips Jaga Kesehatan Mata Anak di Zaman Serba Online