Demo Penolakan UU Omnibus Law
27 Pendemo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Langsung Dikirim ke Wisma Atlet
Sebanyak 27 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19.
Halte TransJakarta Bundaran HI ini merupakan halte percontohan moda transportasi yang terintegrasi di Jakarta.
Artinya, penumpang dari TransJakarta bisa langsung mengakses MRT tanpa harus menyeberangi jalan menuju halte.
Sejumlah layanan teknologi tersedia di halte ini, mulai dari vending machine, gate, signage digital, hingga layar monitor.
Selain halte Transjkakarta di Bundaran HI, halte Transjakarta di Sarinah dan Bank Indonesia juga dirusak, namun tidak sampai dibakar.
Selain itu ekskavator proyek trototar yang berada di depan Bank Indonesia juga menjadi sasaran pembakaran pengunjuk rasa. Marka dan pembatas jalan di Sudirman-Thamrin dirusak dan dibakar.
Pantauan tribunnews.com, sejumlah ruas jalan dan dinding proyek trotoar jadi sasaran vandalisme pengunjukrasa.
Terkait pembakaran sejumlah fasilitas umum itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki para pelaku perusakan.
Ia mengatakan semua bukti di lapangan akan dikumpulkan untuk mengidentifikasi pelaku.
"Kita akan selidiki semuanya. Kita akan selidiki videonya semua ini, ini yang merusak perusuh," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Yusri mengungkapkan tidak hanya fasilitas umum yang dirusak.
Sejumlah anggota polisi juga terluka akibat bentrokan yang terjadi.
"Ada beberapa fasilitas, termasuk korban polisi juga sudah enam yang korban luka," kata Yusri. (tribun network/igm/fik/gen/dod)