Anggota Baleg DPR Ini Sebut Draf UU Cipta Kerja Ternyata Belum Final, Begini Komentar Kritis Pakar
Setelah diketok palu dan disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, draf atau naskah Omnibus Law RUU Cipta Kerja ternyata belum final.
Sebab, pasal 72 ayat (2) memang menyebutkan DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menyampaikan RUU yang telah disahkan kepada eksekutif.
Namun, tidak ada klausul spesifik bahwa dalam waktu tujuh hari itu, DPR dapat merubah naskah meskipun hanya sebatas redaksional.
Sementara itu, ahli Hukum Tata Negera Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pernyataan yang menyebut belum ada naskah final UU Cipta Kerja hanya upaya untuk meredakan situasi.
Pasalnya, pengesahan UU Cipta Kerja telah memicu gelombang aksi luas di berbagai daerah.
"Bagi saya, kesannya menarik ulur agar kondisi yang tegang seperti ini menjadi kendur, kurang lebih untuk menenangkan publik yang sedang marah," ucap Feri, Kamis (8/10/2020).
Ia pun merasa aneh jika ternyata naskah final RUU Cipta Kerja belum diselesaikan.
Sebab, naskah RUU yang disahkan di rapat paripurna semestinya merupakan naskah final dari segala aspek sehingga tidak dapat diutak-atik lagi.
"Makanya alibi itu tidak beralasan ya. Itu bagi saya cuma bualan politik supaya orang tenang saja," ujar Feri.
Jika benar UU Cipta Kerja masih diperbaiki DPR, maka sesuai Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menyampaikan RUU yang telah disahkan kepada presiden.
Artinya, selambat-lambatnya DPR harus menyerahkan RUU Cipta Kerja pada 12 Oktober 2020 kepada eksekutif untuk ditandatangani.
Kemudian, Pasal 73 mengatur bahwa presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani RUU terhitung sejak RUU tersebut disahkan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut presiden tidak tanda tangan, maka RUU otomatis sah berlaku menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja yang Rupanya Belum Final..."