Kabar Seleb
Axel, Anak Ayu Azhari Divonis Hukuman Penjara 8 Bulan Atas Kepemilikan Senjata Ilegal Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo terkait sidang kasus dugaan jual beli senjata ilegal
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo terkait sidang kasus dugaan jual beli senjata ilegal, Kamis (8/10/2020).
Disebutkan, sidang kali ini mengagendakan vonis dari majelis hakim atas terdakwa Axel Djody Gondokusmo.
Putra Ayu Azhari tersebut akhirnya, divonis delapan bulan penjara.
Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.
Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara).
• Anak Ayu Azhari Jadi Tersangka Penjual Senjata Api Ilegal kepada Abdul Malik
• Besuk Ibra Azhari dan Medina Zein, Ayu Azhari Ungkap Unek-unek Dua Adiknya yang Mendekam di Penjara
• Adik Ayu Azhari Ditangkap Lagi Terkait Kasus Narkoba, Sebelumnya Pernah Menghuni LP Nusakambangan
Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.
Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.
Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Ayu Azhari, Axel, Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Senpi Ilegal"