Dari Ribuan Perajin di Bangli, Hanya 30 Perajin yang Telah Mengantongi Sertifikat HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) nyatanya baru dikantongi oleh sebagian kecil perajin.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kerajinan akar bambu di Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLIHak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) nyatanya baru dikantongi oleh sebagian kecil perajin.

Seperti di Bangli, Bali dari total 4.000 an perajin yang terdaftar hanya 30 perajin yang telah mengantongi sertifitkat HAKI.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Kamis (8/10/2020) menjelaskan, sejatinya banyak manfaat kepemilikan sertifikat HAKI.

Mulai dari memberikan kenyamanan pada para perajin ketika memiliki produk yang memiliki kualitas.

Disebut Calon Suami Ayu Ting Ting, Ternyata Adit Jayusman Bukan Pria Sembarangan

5 Kebiasaan Makan Ini Dianggap Tak Sopan di Indonesia Tapi Baik Bagi Negara Lain, Apa Saja Itu?

Jadwal & Streaming Belajar dari Rumah TVRI 9 Oktober 2020, Kelas 4-6 SD: Jaring-jaring Bangun Ruang

Upaya ini, imbuh Gunawan, bertujuan agar produk tersebut tidak ditiru dan diakui orang lain.

Selain itu, jika sudah memiliki hak paten tentunya kualitas barangnya bagus serta mampu bersaing harga dengan produk lainnya.

“Kemudian juga HAKI ini merupakan bentuk penghargaan kepada seseorang atas karya dan kemampuan intelektualnya,” jelas dia.

Gunawan membenarkan dari total 4.000 an perajin di Bangli, hingga tahun 2019 tercatat baru 30 an perajin yang telah mengantongi sertifikat HAKI.

Mulai dari produk kerajinan, makanan, hingga produk olahan.

Pihaknya menampik jika hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi tentang manfaat HAKI.

Melainkan, imbuhnya, hanya sebagian kecil pelaku industri kecil menengah (IKM) di Bangli yang memiliki inovasi.

“Sebenarnya penjelasan tentang manfaat HAKI sudah sering, namun kembali ke kesadaran dari masing-masing. Disamping juga para perajin lebih sering membuat rutinitas yang sifatnya siap untuk dipasarkan, ketimbang inovasi untuk memperoleh nilai jual lebih,” ujarnya.

Minimnya jumlah perajin yang telah mengantongi sertifikat HAKI, Gunawan mengaku kedepan akan kembali melakukan monitoring kepada para perajin di Bangli.

Disamping juga memfasilitasi para perajin dalam pengajuan HAKI.

Dalam hal ini, Gunawan mengatakan, sejatinya pihak Dinas memiliki 10 kuota pengajuan HAKI tiap tahunnya.

Namun lantaran terjadi pandemi Covid-19, anggaran tersebut akhirnya dirasionalisasi.

“Anggaran totalnya sekitar Rp. 10 juta, sebab satu perajin membutuhkan Rp. 600 ribu untuk biaya pendaftaran di Kemenkumham. Rencananya tahun 2021 mendatang kami akan usulkan menjadi 20 kuota,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved