Ekonom Ini Ingatkan Potensi Bahaya Omnibus Law
Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa omnibus law cipta kerja sama sekali tidak urgen saat ini.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa omnibus law cipta kerja sama sekali tidak urgent saat ini.
"Selain karena dilakukan secara terburu-buru, juga tidak fokus pada masalah utama yakni masih tingginya angka penularan wabah virus Covid-19," tegasnya kepada Tribun Bali, Jumat (9/10/2020).
Pandemi juga hal yang harusnya menjadi fokus.
"Mana ada investor mau masuk ke Indonesia kalau lihat kasus penularan Covid-19 masih tinggi, dan banyak negara menutup pintu masuk untuk WNI," ujarnya.
• Menhan AS Resmi Undang Prabowo, Borong Alutsista?
• Dua Pemain Cidera, Kemenangan Telak 3-0 Timnas U-19 Indonesia atas NK Dugopolje Harus Dibayar Mahal
• Lancarkan Sirkulasi Darah hingga Percantik Kulit, Manfaat Mandi Air Dingin di Pagi Hari
Ia menyayangkan, hal urgent ini sangat gamblang, namun pemerintah malah sibuk dari awal membahas omnibus law.
Pandemi ini, kata dia, jelas membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia.
Sebab, daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.
"Saya kira ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental sangat fatal bagi kepercayaan investor kedepannya," tegasnya.
Lanjutnya, omnibus law yang mau disahkan seminggu terakhir membuat dana asing keluar Rp. 846 triliun dari bursa saham dalam bentuk aksi jual/nett sells.
Disamping itu, akan ada ribuan aturan teknis dari mulai pp, permen, sampai ke perda, yang berubah akibat disahkannya omnibus law.
"Ini kan jadi kontraproduktif karena pelaku usaha mau ekspansi, rekrut tenaga kerja jadi berpikir ulang terkait dengan perubahan regulasi yang ada. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum pada saat resesi," imbuhnya.
Tapi banyak investor dan pelaku usaha yang akan wait and see, menunggu aturan teknis omnibus law keluar.
"Investor kakap juga mengirimkan surat keberatan atas pengesahan omnibus law, karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup," tegasnya.
Padahal standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup.
"Jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam UU Cipta Kerja maka sulit mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju," kata Bhima.
Sekali lagi, kata dia, keluarnya dana asing dan nota protes dari investor Itu tanda adanya ketidakpercayaan bahwa omnibus law adalah solusi menarik investasi dan pemulihan ekonomi di tengah resesi.
Di klaster ketenagakerjaan sendiri, pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh, ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di pehaka.
"Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup disaat sulit mencari pekerjaan baru," jelasnya.
Kemudian soal kontrak terus-menerus tanpa batas akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun, tidak pasti karena selamanya bisa di kontrak.
Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap.
Bahkan dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam omnibus law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia.
"Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work, dimana hak-hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," ujarnya.
Kemudian pembahasan pasal per pasal idealnya dengan kajian yang mendalam.
"Setiap ditanya mana kajiannya kan pemerintah tidak bisa menunjukkan," tegasnya.
Hanya sepotong potong.
Baginya, sangat berbahaya apabila urusan ekonomi masyarakat se-Indonesia yang termuat dalam pasal-pasal omnibus law kemudian dibahas secepat kilat.
Padahal ada masalah pangan yang strategis, kemudian masalah tenaga kerja, proyek pemerintah dan lingkungan.
"Artinya kualitas regulasinya diragukan," ujarnya.
Jadi kesimpulannya, masalah saat ini yang lebih mendesak untuk memulihkan investasi dan menarik relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup, hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik.
Itu semua luput dari pembahasan omnibus law.
Sehingga akhirnya banyak hal yang merugikan buruh atau pekerja ke depannya.
Satu diantaranya, selain pengurangan pesangon, tenaga kerja asing (TKA) juga mudah masuk karena kewajiban izin diganti dengan rencana penggunaan TKA.
"Standarisasi kompetensi TKA juga dihapus, dan outsourcing diperluas ke semua bidang dan pekerja bisa terus menerus diperpanjang kontraknya tanpa menjadi pegawai tetap," imbuhnya.
Harapannya Presiden Jokowi segera mengeluarkan perpu.
Isinya membatalkan UU Cipta Kerja dan mengembalikan UU ke regulasi existing.
Baginya investasi yang masuk juga harus dipikirkan.
Jangan sampai investasi yang malah merugikan dan tidak memberikan hasil.
"Jangan sampai low quality investment," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bhima-yudhistira.jpg)