Penanganan Covid
Hasil Operasi Yustisi Prokes di Kawasan Kuta Badung, Polisi: Masyarakat Mulai Sadar Memakai Masker
Tim Gabungan terus menggelar Operasi Yustisi Pengawasan Penerapan Disiplin dan Gakkum (penegakan hukum) protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kuta
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Gabungan terus menggelar Operasi Yustisi Pengawasan Penerapan Disiplin dan Gakkum (penegakan hukum) protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Tim melakukan operasi di wilayah Kelurahan Tuban, Kuta, khususnya sepanjang Jalan Raya Tuban dan Patung Gatot Kaca Tuban.
"Semalam (Rabu malam, Red) operasi melibatkan 11 orang personel. Tidak ditemukan adanya pelanggaran tanpa masker atau masyarakat semua sudah tertib menggunakan masker," ungkap Kabag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, Kamis (8/10).
Menurut dia, masyarakat sudah mulai sadar pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sukadi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 3M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Selain di wilayah Kuta, tim melakukan operasi di kawasan pelabuhan.
"Personel mengecek protokol kesehatan di dermaga barat pelabuhan maupun pengendara roda dua dan roda empat serta pedagang kaki lima dan warung-warung di sekitar pelabuhan. Didapatkan satu orang tidak memakai masker," kata I Ketut Sukadi.
Kepada pelanggar tersebut diberikan sanksi persuasif berupa push up sebanyak 15 kali guna memberikan efek jera dan supaya tidak mengulangi lagi.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan di kawasan tersebut sebanyak 15 orang terdiri dari Polri 7 orang, TNI 2 orang dan KSOP Benoa sebanyak 6 personel.
8 Orang Pelanggar
Pada Rabu (7/10) malam Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha.
Kegiatan ini dilakukan di kawassn titik 0 Kota Denpasar dan beberapa pengelola usaha coffee shop (kedai kopi) di Jalan Durian, Jalan Kaliasem dan Jalan Arjuna Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini terjaring 8 orang pelanggar. "Enam orang dikenakan denda, sementara dua orang dibina," katanya, Kamis (8/10).
Adapun personel yang diterjunkan yakni dari unsur Kodim 8 orang, Denpom 6 orang, Dinas Perhubungan 14 orang, Pol PP 20 orang, Linmas Kelurahan Dangin Puri 4 orang serta Polri 14 orang.
Setelah melakukan sidak protokol kesehatan di fasilitas umum, tempat wisata dan di beberapa ruas jalan, kini Satpol PP Denpasar membidik tempat usaha di antaranya kedai kopi.