Berita Denpasar
SEGEL 23 Bangunan Melanggar, Ini Kata Dinas PUPR Denpasar
Penyegelan dilakukan di dua kawasan, yakni di kawasan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak 23 bangunan melanggar di wilayah Denpasar disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Bangunan yang disegel ini melanggar ketentuan tata ruang.
Penyegelan dilakukan di dua kawasan, yakni di kawasan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. Bangunan yang kebanyakan merupakan bangunan usaha itu berdiri di atas lahan yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan, penyegelan merupakan tindak lanjut dari proses teguran berjenjang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perwali Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tata Ruang.
Baca juga: SIAPKAN Anggaran Rp26 M Lebih, Pemkab Badung Siap Pasang 2.714 LPJU Baru di Seluruh Kecamatan
Baca juga: BERSIHKAN Pantai Bingin, Adi Arnawa: Alat Berat Sebelumnya Digunakan Normalisasi Sungai
“Di kawasan Cekomaria, kami sudah menyegel delapan bangunan dan melakukan memasang spanduk di lokasi. Mereka membangun usaha di atas lahan pertanian berkelanjutan yang jelas dilindungi dalam Perda,” papar Gandhi, Selasa (11/11).
Ia mengatakan, banyak warga beranggapan bahwa status Sertifikat Hak Milik (SHM) memberi kebebasan penuh untuk membangun. Padahal kepemilikan lahan tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.
Meskipun tanah berstatus SHM, bila termasuk dalam LSD atau LP2B, tetap tidak boleh dibangun untuk fungsi non-pertanian. “Ada Perda yang mengaturnya,” paparnya.
Sedangkan untuk di Jalan Tukad Balian, dilakukan penyegelan terhadap 15 bangunan yang melanggar. Sebanyak 5 bangunan sudah selesai dibangun dan 10 lainnya masih tahap konstruksi.
Sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP). Namun SP tersebut tak ditanggapi sehingga Dinas PUPR bersama Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan. “Kalau sampai SP3 tidak diindahkan, kami hentikan kegiatan dan segel,” paparnya.
Menurutnya, sebelum pembongkaran, ada skema sanksi administratif berupa denda. Berdasarkan Perwali 68 Tahun 2023, pembangunan di atas lahan sawah dilindungi dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta dan denda bersifat progresif per tahun, bergantung pada luas lahan dan bangunan.
Denda ini terus berjalan selama bangunan belum dibongkar. Sanksi paling berat berupa pembongkaran paksa akan dilakukan Satpol PP apabila pelanggaran dinilai mengganggu fungsi tata ruang secara signifikan.
Namun, jika dinilai tidak terlalu mengganggu aktivitas maka denda akan terus diterapkan sampai pihak pemilik membongkar sendiri. Selain dua kawasan tersebut, Dinas PUPR Denpasar juga berencana melakukan penyisiran lanjutan di sejumlah titik lain yang terindikasi melanggar. (sup)
| 23 Bangunan Melanggar Disegel PUPR Denpasar Bali, Ada yang di Lahan Sawah Dilindungi |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Siapkan Early Warning System di Pasar Badung, Waspadai Banjir Bandang |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Bali Berencana Pangkas Anggaran untuk Bus Trans Metro Dewata 50 Persen |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Jaya Negara: Pahlawan Harumkan Bangsa, Kita Sejahterakan Masyarakat |
|
|---|
| Restorasi Monumen Puputan Badung Rampung, Diresmikan Saat Sugihan Bali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.