Pengusaha Heran Melihat Aksi Mahasiswa Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja : Mereka kan Butuh Kerja
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, pekerjaan seseorang situasinya rentan.
TRIBUN-BALI.COM -Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana Negara, pada Kamis (8/10/2020) kemarin juga digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Mahasiswa, dalam aksi kemarin menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober lalu.
Mahasiswa juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU Cipta Kerja.
"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review)."
• Diduga Ada Kelompok Anarko di Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja di Berbagai Daerah, Ini Cirinya
"Dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah seperti dikutip dari tayangan Kompas TV Kamis (8/10/2020).
Andi mengatakan, aksi kali ini akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.
Para peserta aksi juga tidak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.
Berbagai aksi yang digelar di penjuru Indonesia membuat pengusaha angkat bicara.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani mengaku heran mengetahui aksi demo mahasiswa.
Sebab, menurutnya, UU Cipta Kerja justru dibutuhkan oleh para mahasiswa untuk mencari kerja.
Hal itu lantaran UU Cipta Kerja berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.
Sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.
"Menurut saya ini mahasiswa yang paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan."
"Makanya saya tidak mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang," kata Shinta, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Shinta menjelaskan jaminan untuk buruh pada UU Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/demo-omnibus-law-unud.jpg)