Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Pagi Ini Dijadwalkan Rapat Bahas UU Omnibus Law Cipta Kerja

Rapat intern membahas Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR akan digelar antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
Dok istimewa/twitter@jokowi
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Maruf Amin dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memperingati HUT TNI ke-75 di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Rapat intern membahas  Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR akan digelar antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jumat (9/10/2020) pagi. 

Rapat intern pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dijadwalkan akan digelar pukul 09.30 WIB. 

Menyitir via laman wapres.go.id, Jumat pagi, agenda rapat internal itu akan dilakukan Wapres Ma'ruf Amin via video konferensi dari kediaman dinas Wapres, Jakarta Pusat. 

Aksi Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bali Sempat Memanas, Polisi Melepaskan Gas Air Mata

Temui Demonstran Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di HI, Anies Sebut Siap Teruskan Aspirasi ke Pusat

27 Pendemo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Langsung Dikirim ke Wisma Atlet

Diketahui, sejak disahkan, baik Presiden Jokowi maupun Wapres Ma'ruf Amin, belum bersuara terkait penolakan keras masyarakat atas UU sapu jagat tersebut.

Aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 tidak dapat dihindari lagi.

Massa buruh dan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Istana Kepresidenan menyerukan protes mereka terhadap DPR dan pemerintah pada Kamis (8/10/2020).

Tidak hanya unjuk rasa, tetapi kerusuhan juga terjadi hingga perusakan fasilitas umum.

Hal tersebut tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Tanah Air.

Gelombang penolakan tersebut terjadi karena mereka menilai aturan dalam UU Cipta Kerja merugikan masyarakat, yang kebanyakan berstatus sebagai pekerja atau buruh.

Dalam UU itu, salah satunya dicantumkan soal penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai akan memasifkan pemberlakuan kerja kontrak.

Kemudian, soal pembayaran pesangon yang dinilai berkurang, cuti hamil serta haid bagi pekerja perempuan yang dinilai dihilangkan dan berbagai permasalahan lainnya.

Adapun di tengah banyaknya aksi penolakan pada Kamis (8/10/2020), Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional.

Sementara Wapres Ma'ruf Amin juga menggelar beberapa rapat intern tanpa bersuara soal reaksi masyarakat atas UU Cipta Kerja tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Pagi, Jokowi dan Wapres Rapat Membahas UU Cipta Kerja",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved