Demo Penolakan UU Omnibus Law

27 Pendemo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Langsung Dikirim ke Wisma Atlet

Sebanyak 27 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19.

Editor: Ady Sucipto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Sebanyak 27 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan polisi di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

”Dari data terbaru ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (8/10).

Polisi mengamankan ratusan remaja yang diduga bakal melakukan aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bali Sempat Memanas, Polisi Melepaskan Gas Air Mata

Besok, Anies Baswedan Ajak Gubernur Seluruh Indonesia Rapat Bahas Isu Penolakan UU Cipta Kerja

Mahasiswa Pendemo UU Omnibus Law Masih Bertahan di Kampus Udayana, Kekurangan Air dan Logistik

Argo menyebut, dari 27 pengunjuk rasa yang dinyatakan reaktif itu, 22 di antaranya langsung dikirim ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri.

”27 unras reaktif setelah dirapid, dan 22 orang sudah dikirim ke Wisma Atlet,” kata Argo.

Dengan adanya fakta ini, Argo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya.

Mengingat, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru terkait penyebaran virus corona.

”Sejak awal Polri telah berusaha mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram,” kata Argo.

Polisi mengingatkan para peserta aksi menolak UU Omnibus Law tidak melanjutkan demonstrasi.

Mereka diimbau menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” imbuh Argo.

Selain itu, Argo mengingatkan para pendemo mematuhi hukum yang berlaku selama menjalankan aksinya.

Aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved