Ketua BEM Unud Sayangkan Demo Mahasiswa di Bali Malah Dibawa ke Isu SARA
Dewa Satya tak habis pikir kenapa isu warga lokal non lokal diangkat dijadikan narasi utama saat wawancara aparat kepolisian dengan awak media.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
"Karena perizinan usaha terletak pada pusat, sehingga ini akan memunculkan minimnya informasi ke masyarakat khususnya masyarakat pedalaman, termasuk kearifan lokal, yang mana Bali punya 1.434 masyarakat adat. Karena sebelumnya masyarakat diberikan hak khusus, sekarang tidak," beber Vany.
Selain itu, soal UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang dikemudian direvisi melalui UU Cipta Kerja, Vany juga mengingatkan akan potensi bahaya UU Cipta Kerja ini terhadap kerusakan lingkungan di Bali.
"UU 32 th 2009 tentang lingkungan hidup, yang kemudian direvisi melalui UU Cipta Kerja, bahwa disana ada pemangkasan kewenangan daerah terkait dengan Amdal, jadi Amdal itu dilakukan pengajuannya ke pusat. Jadi jika sebelumnya masyarakat luas bisa memberikan masukan secara luas terkait Amdal, nah di UU Cipta Kerja, hanya masyarakat terdampak langsung yang relevan dengam rencana usaha atau kegiatan yang bisa memberikan saran dan tanggapan. Padahal dampak lingkungan akan dirasakan secara langsung atau tidak langsung, kemudian adanya frasa relevan bisa ditekan secara bebas oleh penguasa," kata Vany
Sebelumnya, lanjut Vany, beberapa pihak bisa memberikan masukan terkait Amdal, tapi dalam UU Cipta Kerja, hanya masyarakat relevan saja.
Bahkan organisasi masyarakat yang peduli lingkungan itu tidak bisa memberikan masukan terhadap dampak lingkungan.
"Karena itu dipangkas," kata Vany.
UU Cipta Kerja ini, menurut Vany, sama dengan melegitimasi ketertutupan informasi publik karena hilangnya prinsip keterbukaan informasi dan transparansi kepada masyarakat.
"Pemerhati lingkungan hidup atau yang terpengaruh atas dalam bentuk keputusan dalam proses Amdal tidak dapat mengajukan keberatan mengenai amdal," ucap Vany.
Bukan cuma itu, Vany membeberkan bahwa dalam peraturan sebelumnya, penilai amdal sebelumnya ada beberapa pihak termasuk orang yang ahli, organisasi kemasyarakatan, itu ada di komisi penilai Amdal.
Namun saat ini, dalam UU Cipta Kerja, semua itu dihapus.
"Sekarang komisi amdal itu hanya terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli sertifikasi, sehingga masyarakat sama sekali dihilangkan keterlibatannya dalam undang-undang ini. Jangan harap masyarakat gampang tahu apa sih isi Amdal itu, itu bagaimana, itu tidak mungkin dalam undang-undang ini," bebernya.(*)