Kisah Pasangan Ketut Malen dan Ayu Gita Menikah Secara Online dari Jepang

"Kami berdua berada di Jepang untuk bekerja dan sudah berencana dari tahun lalu untuk melangsungkan pernikahan.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
dok istimewa/Tribun Bali
Prosesi pernikahan secara online pasangan I Ketut Merta alias Malen dan Ayu Gita Swari berlangsung secara sederhana via online. 

Sebelum melangsungkan pernikahan online, Malem sempat menghubungi teman-temannya yang ada di Australia dan Amerika yang sebelumnya sempat melangsungkan pernikahan online.

Ia mencari tahu apa saja persyaratannya melangsungkan pernikahan yang bisa dikatakan sah baik secara adat Bali dan di negara tempat mereka tinggal saat ini.

"Kami cari info sebanyak banyaknya dan berkonsultasi dengan pihak KBRI Tokyo kita memutuskan untuk melangsungkan nikah sipil (secara hukum)di jepang. Kami pun meminta saran dan pertimbangan dengan keluarga dan bertanya pada kelian adat di daerah kami masing-masing," tutur Malen

Akhirnya, setelah berkonsultasi dengan banyak pihak, Malen mendapatkan informasi dari KBRI Tokyo bahwa mereka harus mendapatkan surat dan dokumen sah dari adat di Bali serta Kantor Catatan Sipil di Bali terlebih dahulu. Diputuskanlah tanggal pernikahan Malen dan Gita pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Pihak Keluarga Malen dan Gita mengirimkan pakaian adat Madya sederhana untuk Malen dan Gita melaksanakan pernikahan secara online dari Jepang.

"Kalau untuk make up, kebetulan istri saya bisa sendiri, jadi dia sendiri yang make up wajahnya," kata Malen.

Untuk tetap menghormati adat istiadat di Bali, Keluarga Malen tetap melaksanakan proses upacara pawiwahan sebagaimana biasanya dilakukan oleh orang Bali saat menikah

"Kami sangat menghormati dan menghargai adat istiadat di Bali. Berdasarkan saran dan masukan dari keluarga besar, sehingga dilaksanakan lah prosesi mesadok oleh keluarga besar saja dahulu dengan kami pun hadir secara online menggunakan aplikasi zoom saat prosesi ngidih (meminang)," kata Malen

Proses itu, kata Malen, sebagai syarat ia bisa mendapatkan surat secara sah dari adat tempatnya tinggal di Bali.

"Waktu acara kami yang dilakukan oleh keluarga di Bali dihadiri keluarga besar, kelian adat, kelian dinas masing-masing, serta mekalan-kalan dasar untuk pelengkap suatu pernikahan dibali dikatakan sah tanggal 8 kemarin," tutur Malen

Nah setelah upacara yang mereka gelar di Bali sah secara adat, surat nikah secara adat dan catatan sipil tersebut dikirimkan keluarga Malen ke Jepang.

"Setelah upacara tersebut di Bali, surat akan dikirimkan ke jepang untuk kami melangsungkan pernikahan secara hukum di KBRI tokyo," tuturnya

Tut Malen mengaku setelah pandemi covid 19 mereda dan mereka bisa pulang ke Bali, mereka berencana melanjutkan uparaca pernikahan mereka yang belum mereka laksanakan, seperti banten bale, ngabe tipat bantal dan lainya.

"Kurang lebihnya begitu, ini pengalaman berdasarkan kami. Mungkin teman yang di Australia dan Amerika atau negara lain yang melakukan hal serupa memiliki pertimbangan dan alasan khusus untuk melakukan prosesi tersebut.

Tuhan dan leluhur beliau berada dimana saja, yang terpenting  niat dan keyakinan bhakti menjalankan sesuatu," tutur Malen

Malen berharap masyarakat Bali bisa memaklumi proses pernikahannya yang digelar secara virtual.

"Saya lihat komentar netizen di media sosial pro kontra, padahal mereka tidak tahu yang sebenarnya terjadi. Kalau tidak ada pandemi ini, kami tentu dengan senang hati melaksanakan pernikahan langsung tanpa harus melalui aplikasi," kata Malen.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved