Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

LBH Bali : UU Cipta Kerja Ancam Hak Masyarakat Adat & Berpotensi Perusakan Lingkungan

Ni Kadek Vany Primaliraning membeberkan kenapa pihaknya mendukung gerakan Aliansi Bali Tidak Diam dalam menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja.

Tayang:
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jl Plawa, Denpasar, Jumat (9/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seraya memegang dokumen hard copy UU Cipta Kerja, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning membeberkan kenapa pihaknya mendukung gerakan Aliansi Bali Tidak Diam dalam menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja.

Vany menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI tersebut, ada pasal-pasal yang berpotensi menghilangkan kearifan lokal khususnya hak masyarakat adat terkait struktur tanah dan lingkungan hidup.

Bahkan, Vany yang juga Pendamping Hukum Aliansi Bali Tidak Diam ini membeberkan bahwa UU Cipta Kerja tersebut memungkinkan pengusaha bisa melakukan aksi pembakaran lahan.   

"Dalam peraturan sebelumnya, masyarakat adat itu diberikan hak khusus, terkait dengan perubahan struktur tanah dan lingkungan hidup. Namun dalam UU ini, kearifan lokal masyarakat adat tidak menjadi pertimbangan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar. Jadi pengusaha bisa saja membakar lahan-lahan masyarakat adat tanpa kasih tahu," jelas Vany dalam konferensi pers Aliansi Bali Tidak Diam di Kantor LBH Bali, Jalan Plawa, Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2020) sore.

Jack Miller Tercepat di FP2 MotoGP Prancis 2020

Pemkab Banyuwangi Dorong UMKM Segera Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 juta

Nelayan di Tabanan Diminta Waspadai Dampak La Nina, Bulan Ini Mulai Musim Lobster dan Ikan

Jika UU Cipta Kerja tersebut diterapkan, Vany khawatir akan nasib masyarakat adat di Bali yang saat ini jumlahnya sekitar 1.434 desa adat itu.

"Karena perizinan usaha terletak pada pusat, sehingga ini akan memunculkan minimnya informasi ke masyarakat khususnya masyarakat pedalaman, termasuk kearifan lokal, yang mana Bali punya 1.434 masyarakat adat. Karena sebelumnya masyarakat diberikan hak khusus, sekarang tidak," beber Vany.

Selain itu, soal UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang dikemudian direvisi melalui UU Cipta Kerja, Vany juga mengingatkan akan potensi bahaya UU Cipta Kerja ini terhadap kerusakan lingkungan di Bali.

"UU 32 th 2009 tentang lingkungan hidup, yang kemudian direvisi melalui UU Cipta Kerja, bahwa disana ada pemangkasan kewenangan daerah terkait dengan Amdal, jadi Amdal itu dilakukan pengajuannya ke pusat. Jadi jika sebelumnya masyarakat luas bisa memberikan masukan secara luas terkait Amdal, nah di UU Cipta Kerja, hanya masyarakat terdampak langsung yang relevan dengam rencana usaha atau kegiatan yang bisa memberikan saran dan tanggapan. Padahal dampak lingkungan akan dirasakan secara langsung atau tidak langsung, kemudian adanya frasa relevan bisa ditekan secara bebas oleh penguasa," kata Vany

Sebelumnya, lanjut Vany, beberapa pihak bisa memberikan masukan terkait Amdal, tapi dalam UU Cipta Kerja, hanya masyarakat relevan saja.

Bahkan organisasi masyarakat yang peduli lingkungan itu tidak bisa memberikan masukan terhadap dampak lingkungan.

"Karena itu dipangkas," kata Vany.

UU Cipta Kerja ini, menurut Vany, sama dengan melegitimasi ketertutupan informasi publik karena hilangnya prinsip keterbukaan informasi dan transparansi kepada masyarakat.

"Pemerhati lingkungan hidup atau yang terpengaruh atas dalam bentuk keputusan dalam proses Amdal tidak dapat mengajukan keberatan mengenai amdal," ucap Vany.

Bukan cuma itu, Vany membeberkan bahwa dalam peraturan sebelumnya, penilai amdal sebelumnya ada beberapa pihak termasuk orang yang ahli, organisasi kemasyarakatan, itu ada di komisi penilai Amdal.

Namun saat ini, dalam UU Cipta Kerja, semua itu dihapus.

"Sekarang komisi amdal itu hanya terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli sertifikasi, sehingga masyarakat sama sekali dihilangkan keterlibatannya dalam undang-undang ini. Jangan harap masyarakat gampang tahu apa sih isi Amdal itu, itu bagaimana, itu tidak mungkin dalam undang-undang ini," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved