Penanganan Covid
Ops Yustisi Sasar Pasar Ketapean, Satu Orang Dihukum Bernyanyi Lagu Indonesia Raya
Pasar Ketapean yang berada di Jalan Katrangan, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali disatroni petugas gabungan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasar Ketapean yang berada di Jalan Katrangan, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali disatroni petugas gabungan, Jumat (9/10/2020).
Sebanyak 31 orang dari TNI, Polri, Linmas dan Satgas Covid Kelurahan Sumerta yang dipimpin Waka Polsek Denpasar Timur AKP Ketut Diantara menyasar warga, baik pengunjung dan pedagang.
Mereka langsung mencari warga yang tidak taat protokol kesehatan (prokes).
Hasilnya, ditemukan seorang warga yang tidak menggunakan masker, selanjutnya warga tersebut dihukum bernyanyi lagu Indonesia Raya.
• Krisdayanti Panen Kritikan Karena Pamer Baru Belajar Draft UU Cipta Kerja setelah Disahkan
• Soal Penanganan Covid-19, Bali Diimbau Tak Lakukan Pelonggaran Pelacakan Kontak
• Demo Mahasiswa Unud Digiring ke Isu SARA, Ketua BEM Unud Angkat Bicara
"Dari jajaran Polsek Denpasar Timur, petugas Ops Yustisi menemukan satu orang pelanggar," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (9/10/2020).
Sementara itu, sesuai aturan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 petugas gabungan masih akan terus melakukan imbauan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Warga kita imbau agar tetap menaati aturan yang berlaku. Ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Denpasar," tambahnya.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-gabungan-sasar-pasar-ketapean.jpg)