Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Raup Uang Rp 1 Juta Lebih Sekali Jalan Jadi Pengedar, Hendrik Tak Sadar Gerak-geriknya Dipantau

Meraup uang Rp 1.150.000 sekali jalan menempel narkotik, membuat Hendrik Restu Putra Rimin (26) tidak sadar gerak-geriknya telah dipantau petugas kepo

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meraup uang Rp 1.150.000 sekali jalan menempel narkotik, membuat Hendrik Restu Putra Rimin (26) tidak sadar gerak-geriknya telah dipantau petugas kepolisian.

Sepak terjang pria yang bekerja di bagian engineering ini berakhir setelah dibekuk polisi, 13 Juni 2020 pukul 15.20 Wita di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti sabu, juga ganja dan ekstasi. Hendrik pun terancam 12 tahun penjara.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiwan saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pula jaksa dalam surat dakwaan, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Ada Talkshow Air Sumber Kehidupan, Ini Jadwal & Streaming Belajar dari Rumah TVRI 10 Oktober 2020

Jack Miller Tercepat di FP2 MotoGP Prancis 2020

Pemkab Banyuwangi Dorong UMKM Segera Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 juta

Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya enggan mengajukan eksepsi (keberatan).

Dengan tidak diajukan eksepsi, majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi melanjutkan sidang dengan pembuktian, pemeriksaan keterangan para saksi.

Diungkap dalam surat dakwaan, Hendrik ditangkap petugas kepolisian dari Satreskoba Polresta Denpasar, di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, 13 Juni 2020 sekitar pukul 15.20 Wita.

Unstopplable Together Mengajak Masyarakat Kembali Beraktivitas dengan Semangat & Percaya Diri

Akan Diawali dengan Acara Seri Animasi, Ini Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI 10 Oktober 2020

Wakil Gubernur Bali Sambut Baik Gagasan KAHMI Bali Perkuat Wisata Bahari

Dari hasil penangkapan itu ditemukan 19 plastik klip berisi sabu seberat 8,16 gram, 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta 1 plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram.

"Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel," ungkap Jaksa Santiawan.

Saat ditangkap polisi, ditemukan juga berbagai alat untuk memecah dan mengemas narkoba ke dalam paket kecil.

Alat yang ditemukan di antaranya lakban, gunting, pipet, hingga timbangan digital.

IDI Khawatir Ada Lonjakan Kasus Seminggu Lagi, Aksi Demo Bakal Munculkan Klaster Baru Covid-19

Megoak-Goakan di Desa Panji Buleleng Resmi Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2020

"Setelah menimbang dan mengemas sabu ke dalam plastik klip, terdakwa menuju alamat yang ditentukan Yudi untuk menempel sabu," beber jaksa Kejari Denpasar itu.

Jika sabu didapat dari Yudi, maka satu plastik klip berisi ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO).

Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah berhasil menempel di beberapa lokasi, terdakwa menerima upah Rp 1.150.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved