Diatur dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Salah satu poin dalam UU ini adalah pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
TRIBUN-BALI.COM - DPR RI telah mengesahkan RUU cipta kerja menjadi UU cipta kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.
Salah satu poin dalam UU ini adalah pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pembentukan BP3 untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan, termasuk mengelola dana konversi hunian berimbang untuk membangun rusun umum di perkotaan.
“Pembentukan badan ini sebetulnya sudah diamanahkan dalam UU 1/2011 (tentang perumahan dan kawasan permukiman) dan UU 20/2011 (tentang rumah susun), sekarang diperkuat dengan UU Cipta Kerja dan disesuaikan tugas dan fungsinya untuk percepatan penyelenggaraan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Khalawi kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10/2020).
• Mesir dan Rusia Akan Menggelar Latihan Militer Gabungan di Laut Hitam, untuk Apa?
• Cerita Ridwan Kamil Saat Jadi Relawan Suntik Vaksin Covid-19, Wajib Lakukan 5 Kali Kunjungan
• Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian Orang di Sungai Sengguan Tangeb, Penyisiran Hari Kedua Masih Nihil
Khalawi mengatakan, pembentukan BP3 ini tidak menggantikan fungsi Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
“Ya enggaklah, Perumnas itu kan perum (komersil) bukan badan,” ucap dia.
Khalawi mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Khalawi berharap, dengan adanya BP3 maka penyelenggaraan perumahan semakin baik dan pembangunan perumahan untuk MBR semakin masif.
“Dan dapat menyelesaikan backlog perumahan,” ujar Khalawi.
Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja yang diterima Kontan, salah satu UU yang direvisi di UU cipta kerja adalah UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
UU cipta kerja menambahkan satu BAB pada UU 1/2011 yakni BAB IXA tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
BAB IXA BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 117A
(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
• Lewis Hamilton Menang di Formula 1 (F1) Grand Prix Eifel 2020
• Jack Brown Cetak Dua Gol, Hingga Menit 70 Timnas U-19 Unggul 3-1
• Shin Tae-yong Batasi Pemain Timnas U-19 Indonesia Gunakan Media Sosial