Diatur dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Salah satu poin dalam UU ini adalah pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
a. mempercepat penyediaan rumah umum;
b. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
(3) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas:
a. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
d. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan.
e. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
f. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
h. melakukan pengembangan hubungan kerjasama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri
Pasal 117B
(1) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas: