Terkait Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Anggota DPR Asal Bali Rai Wirajaya Sarankan Ajukan ke MK

Dirinya mempersilahkan kepada masyarakat yang tidak setuju dengan UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi bersitegang dengan para demonstran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

Laporan Jurnalis Tribun BALI, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi demonstrasi guna menolak disahkannya Undang-Undang (UU) 'Omnibus Law' Cipta Kerja terjadi di sejumlah tanah air, Jum'at (8/10/2020) kemarin, termasuk di Bali.

Para demonstran juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengganti UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja yang telah disahkan.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya menilai, tidak perlu mendesak agar Presiden mengeluarkan Perppu terkait UU tersebut.

Dirinya mempersilahkan kepada masyarakat yang tidak setuju dengan UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sungai Ayung Meluap, 10 Ribu Pelanggan Perumda Tirta Mangutama Badung Alami Gangguan Pasokan Air

Pemkab Bakal Revitalisasi Museum Semarajaya, Berharap Bisa Pulangkan Benda Bersejarah Asal Klungkung

28 Hotel, 1 Restoran & 1 Destinasi Wisata di Denpasar Telah Kantongi Sertifikat Kehidupan Era Baru

"Kalau ada pihak-pihak yang kurang berkenan dalam UU Omnibus Law ini lebih baik ke MK lakukan judicial review," kata Rai Wirajaya usai melaksanakan reses dengan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door di Kabupaten Badung, Minggu (11/10/2020).

Menurutnya, jika menggunakan Perppu maka waktu yang dibutuhkan terbilang cukup lama, termasuk tanda tangan dan sebagainya.

Padahal UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja, ditandatangani atau tidak oleh Presiden tetap bakal berlaku setelah 90 hari kerja.

Rai Wirajaya juga menyarankan agar masyarakat yang tidak puas dengan UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja agar lebih baik ke MK daripada turun melakukan aksi di jalan raya.

Aksi demonstrasi tentunya akan mengganggu masyarakat lain yang berangkat atau pulang bekerja.

Selain itu, aksi di jalan juga bisa memperluas penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Terlebih dalam aksi demonstrasi, masyarakat tidak ada jarak dan bersinggungan satu sama lain.

"Nantinya akan banyak klaster baru nanti, terutama klaster demo," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Di sisi lain, Jokowi juga sudah buka suara terkait adanya aksi demonstrasi penolakan UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja.

Dalam konferensi persnya secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020), Presiden menepis beberapa anggapan dalam UU Cipta Kerja yang dituduh memberatkan para pekerja atau buruh.

Dengan adanya penjelasan dari Presiden Jokowi tersebut, Rai Wirajaya memaparkan bahwa banyak hal sebenarnya yang diuntungkan melalui UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja.

Motivasi Penerima BLT, Bupati Suwirta Ajak Masyarakat Nusa Penida Kembali Berkebun dan Bertani

Tips Bikin Gorengan agar Renyah Tahan Lama, Pilih Minyak yang Tepat

Hujan Deras di Jembrana Sebabkan Tanah Longsor dan Bangunan Semi Permanen Roboh

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved