Terkait Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Anggota DPR Asal Bali Rai Wirajaya Sarankan Ajukan ke MK
Dirinya mempersilahkan kepada masyarakat yang tidak setuju dengan UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Beberapa UU digabungkan dalam UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja dikatakan olehnya guna mempermudah mendapatkan izin dan mempercepat masuknya berbagai investor agar membangun investasinya di dalam negeri.
Dengan adanya penanaman investasi di dalam negeri, nantinya akan memberikan peluang bagi generasi ke belakang untuk masuk sebagai tenaga kerja di masing-masing investasi tersebut.
"Ini (UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja) mengurangi rantai birokrasi dan juga bagaimana mempercepat proses kedatangan para investor dari luar negeri maupun dalam negeri," tuturnya.
Baginya, sebelum adanya UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja, banyak jenjang yang harus dilewati para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kemudian dalam UU terbaru ini sudah sangat mempermudah proses tersebut.
"Namun riak-riak memang biasa terjadi di dalam negeri. Apapun itu pasti banyak kegiatan yang bertentangan. Nah ini langsung sudah presiden yang menjelaskan," tegas Anggota DPR RI empat periode ini.
Berkaitan dengan adanya riak-riak tersebut, memang perlu diberikan penjelasan kepada masyarakat dan hal itu sudah dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, Omnibus Law sebagai sebuah konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru. UU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga disebut sebagai aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 pasal yang termaktub dalam 905 halaman.
UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster, di antaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan serta kawasan ekonomi. (*)