Berita Bali
DLHK Bali Sebut Hasil Verifikasi 11 Sertifikat Tahura Akan Diumumkan BPN
DLHK Bali Sebut Hasil Verifikasi 11 Sertifikat Tahura Akan Diumumkan BPN
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Hingga kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali masih melakukan verifikasi lapangan terkait status lahan mangrove yang berindikasi bermasalah.
Dari data sementara, terdapat 11 sertifikat lahan yang saat ini menjadi perhatian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, persoalan ini telah dibahas dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan, dan Perizinan (TRAP). Dari hasil rapat tersebut, ditemukan indikasi 106 lokasi dengan status lahan yang belum jelas.
Baca juga: PERSELINGKUHAN MAUT Kembali Terjadi di Kintamani Bangli, Kadek Tikam Korban Tanpa Ampun
“Rapat kerja kita dengan pansus TRAP tata ruang alih fungsi lahan dan perizinan, terdapat indikasi 106 lokasi dan lahan yang terindikasi masih belum jelas, bahkan ada sertifikat dari 3 hari terakhir ada tim gabungan yang sedang ke lapangan, termasuk kami tim gabungan itu ada Badan Pertanahan Nasional Kanwil Bali, ada DKLH Provinsi Bali, ada teman-teman balai yang notabene di bawah Kementerian Kehutanan sedang melakukan cross-check ke lapangan memastikan antara apa yang dokumen yang kami pegang secara teori memastikan dengan kondisi real di lapangan,” katanya pada, Senin 6 Oktober 2025.
Baca juga: Tempat Penyulingan Minyak Daun Cengkih di Busungbiu Buleleng Ludes Dilalap Api
Menurutnya, hasil verifikasi resmi akan diumumkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Bali sebagai koordinator tim gabungan. Rentin menegaskan, dari perspektif kehutanan, kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) memiliki keabsahan hukum yang jelas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, lengkap dengan peta, pal batas, dan titik koordinat yang diperbarui setiap lima tahun.
“Sehingga harapan kami ke depan dalam waktu tidak terlalu lama permasalahan ini bisa dituntaskan oleh kita bersama oleh tim gabungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rentin menuturkan bahwa 11 sertifikat tersebut merupakan lanjutan dari usulan yang sudah pernah diajukan sejak tahun 2014 hingga 2016. Sebagian dari sertifikat serupa sebelumnya sudah dibatalkan karena terbukti berada di dalam kawasan hutan.
“Bulan Maret saya sudah buat surat usulan resmi kepada BPN. 11 sertifikat itu adalah merupakan lanjutan dari tahapan-tahapan yang sudah kami lakukan sejak tahun 2014–2015, terakhir 2016. 11 sertifikat itu sisa dari yang kami usulkan. Yang dimaksud sisa adalah puluhan hal yang sama sudah pernah kami usulkan, beberapa di antaranya sudah final keputusannya. Final keputusannya adalah kami menangkan terbukti secara sah dan meyakinkan itu berada di dalam kawasan, sertifikat dibatalkan kembali ke pangkuan Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” katanya.
Ia menambahkan, usulan terbaru terkait 11 sertifikat tersebut kembali diajukan pada 23 Maret 2025. Usulan ini sejatinya merupakan pengulangan dari yang pernah diajukan pendahulunya pada 2016, namun belum ditindaklanjuti.
“Sesungguhnya itu usulan ulang, sudah pernah diusulkan oleh pendahulu-pendahulu saya di tahun 2016, cuma memang dengan berbagai dinamika, belum bisa ditindak lanjut. Semoga dengan adanya tim gabungan sekarang, bisa tuntas tindak lanjutnya untuk clear sesuai dengan apa yang telah kami harapkan tadi, kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sesuai kewenangan, sesuai penetapan dari Surat Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup saat itu,” tutupnya.
Diduga Terjadi Pemerasan di Finns Beach Club, Polsek Kuta Utara Turun, Ternyata Ini Faktanya |
![]() |
---|
12 Pejabat Klungkung Dipanggil Kejari, Dalami Tata Kelola Retribusi Dua Pelabuhan di Kusamba Bali |
![]() |
---|
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Internasional di Pengambengan Bali Ditarget 2 Tahun Selesai |
![]() |
---|
Seorang Oknum Polisi Merampok di Buleleng, Kabid Humas Polda Bali Sebut Pelaku Terancam Dipecat |
![]() |
---|
4 Oknum Catut Nama Tribun Bali Diminta Segera Meminta Maaf Terbuka, Bakal Laporkan ke Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.