Berita Bali

Koster Ungkap Alasan Program PSEL Baru Dapat Terealisasi di Bali 

Teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis waste to energy (WtE) akan segera dibangun di Bali

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
GUBERNUR - Gubernur Bali Wayan Koster. Ia mengungkap alasan mengapa program PSEL baru bisa direalisasikan di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis waste to energy (WtE) akan segera dibangun di Bali setelah mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Danantara.

Terkait program ini, dikatakan Pemerintah Provinsi Bali hanya diminta untuk menyiapkan lahan untuk membangun PSEL.

Lahannya sudah disiapkan di kawasan Pelindo seluas 6 hektar.

Baca juga: Dukung Pembangunan PSEL di Lahan PT Pelindo, Badung Siap Pasok Sampah 500 Ton, Dana dari Danantara

"Pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan 5 hektare. Astungkara kita sudah dapat lahan 6 hektare, bekerjasama dengan Pelindo."

"Kemudian diminta untuk menyiapkan volume sampah minimum 1.000 ton per hari. Ini juga sudah komit, dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan kita sudah siapkan," kata, Koster pada, Kamis 30 Oktober 2025.

Koster menegaskan bahwa dibandingkan daerah lain seperti DKI Jakarta, Jogja dan darah lainnya, Bali paling siap untuk menerima program pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini.

Baca juga: BADUNG Siap Pasok Sampah 500 Ton, Dukung Pembangunan PSEL di Lahan PT Pelindo, Sumber Dana Danantara

Ada Bali, ada DKI, ada Jogja. "Bali sudah paling siap," tegasnya.

Koster mengungkapkan alasan kenapa program PSEL ini baru bisa berjalan saat ini, dikarenakan Peraturan Presiden (Perpres) yang lama telah diubah tahun ini.

Perpres yang lama mengatur harga listrik yang dihasilkan PSEL harganya hanya 13,5 cen per KWH.

PLN tidak sanggup membeli karena rugi. Sehingga, investor tidak ada yang mau membangun PSEL ini.

Baca juga: Siap Suplai 700 Ton Sampah untuk PSEL, Pemkot Denpasar Segera Sosialiasasi ke Masyarakat

"Jadi begini, yang mengatur ini (PSEL,red) adalah Perpres, Peraturan Presiden. Listrik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah ini, dalam Pepres diatur harganya 13,5 sen per KWH, harus dibeli oleh PLN. PLN ternyata tidak sanggup karena rugi."

"Dan karena PLN tidak mau beli, maka investor nggak ada yang mau. Karena listrik tidak akan diambil oleh PLN," ungkap Koster.

Namun, saat ini Presiden telah mengeluarkan Perpres baru terkait PSEL. Yaitu, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Karena itulah sekarang oleh Bapak Presiden, dirubah Perpresnya. Perpresnya sudah baru sekarang, harganya berubah dari 13,5 sen per KWH menjadi 20 sen per KWH.

Maka sekarang investornya banyak sekali berminat. Tiang (saya,red) minta (investor,red) silakan berproses di pusat di Danantara, karena ini bukan proses di daerah," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved