Penanganan Covid

Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Dangri Kangin Data 19 Warga Non Permanen di Banjar Mertha Rauh Kaja

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, Senin (12/10/2020) mengatakan pendataan penduduk non permanen di wilayahnya secara rutin dilakukan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Desa Dangin Puri Kangin
Pendataan penduduk non permanen di wilayah Banjar Mertha Rauh Kaja, Desa Dangin Puri Kangin 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri (Dangri) Kangin, Denpasar melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di wilayahnya.

Selain itu, juga dilaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Kegiatan ini digelar pada Minggu (11/10/2020) malam dengan menyasar Banjar Mertha Rauh Kaja.

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, Senin (12/10/2020) mengatakan pendataan penduduk non permanen di wilayahnya secara rutin dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi.

Baca juga: Bertambah, Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia,15 Orang Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Disdukcapil Denpasar Raih Penghargaan Public Service Award of The Year Bali 2020

Baca juga: Truk Molen Terperosok ke Jurang di Payangan Gianyar, Sopir & Kondektur Selamat

Selain itu kegiatan ini dilakukan sembari memberikan sosialisasi bagi seluruh masyarakat  untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan yang melibatkan  Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Linmas, Kadus, Kelihan banjar, BPD dan Satgas Covid-19.

Adapun yang disasar yakni rumah kos yang ada di wilayah Br Mertha  Rauh Kaja.

Dalam kegiatan tersebut, terdata sebanyak  19 orang penduduk non permanen yang tinggal di Banjar Mertha Rauh Kaja.

Dari jumlah tersebut 13 orang merupakan warga luar Provinsi Bali dan 6 orang luar Kota Denpasar.

“Pelaksanaan pendataan penduduk kami lakukan agar tertib administrasi  sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 Maka kami melaksanakan kegiatan ini secara rutin di desa Dangin Puri Kangin,” kata Sulatra.

Lebih lanjut Sulatra mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk mendata penduduk untuk mengetahui gambaran dan sebaran penduduk pendatang terkait administrasi dan ada form resmi yang harus diisi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Harapannya tentu penduduk kami tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga tetap mematuhi tertib administrasi kependudukan,” katanya.

Dalam kegiatan ini juga tetap diharapkan kepada masyarakat untuk melakukan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (*)

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved