Masih Diperiksa, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kekeran Angantaka Ditahan 20 Hari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung melalui jaksa penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejari Badung atas
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung melalui jaksa penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejari Badung atas perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Perkara tindak pidana korupsi itu berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
Pada perkara tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.258.192.863,00.
Adapun dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut diturunkan semua tersangka.
Baca juga: Hari Jadi ke-75 Provinsi Jawa Timur, Banyuwangi Raih Sejumlah Penghargaan
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Dangri Kangin Data 19 Warga Non Permanen di Banjar Mertha Rauh Kaja
Baca juga: Bertambah, Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia,15 Orang Dinyatakan Sembuh
Untuk melancarkan proses penyelidikan dan pemeriksaan, tiga tersangka yakni I Wayan S selaku Ketua, Ni Ketut A selaku Tata Usaha dan I Made WW selaku Kasir pada LPD Desa Adat Kekeran ditahan selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H mengatakan ketiga tersangka ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung dari tanggal 12 Oktober 2020.
“Jadi sebelum dititipkan, semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Baca juga: Pesta Pernikahan Jadi TKP Pembunuhan, Undangan Bersimbah Darah di TKP
Baca juga: Grab Perkenalkan Teknologi Geofencing di Bali, Perketat Protokol Kesehatan Mitra Pengemudi
Baca juga: Temui Pimpinan Dewan, Pjs Bupati Badung Ingin Rancang APBD Badung yang Sehat
Sebelum dilakukan Tahap II, ketiga tersangka telah diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Badung ini berlangsung dengan lancar dan aman,” akunya
Lanjut dijelaskan, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan modus operandi tidak menyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Badung, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di LPD Kekeran Langsung Ditahan
Baca juga: Fantastis, Gaji Cristiano Ronaldo Bisa Bayar Seluruh Pemain di 4 Klub Liga Italia
Baca juga: Warga Gang Tibung Anyar Dalung Digegerkan Penemuan Orang Meninggal di Dalam Mobil
Seperti diketahui, penangkapan tiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 20 April 2020 lalu.
Kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka I Wayan S bersama-sama dengan Tersangka Ni Ketut A dan tersangka I Made WW pada saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.
Namun nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.
Saat pemeriksaan ada sebanyak 49 orang yang kita periksa.
Baca juga: Sebabkan Orang Miskin Jadi Semakin Melarat, WHO Tak Lagi Sarankan Lockdown dalam Penanganan Covid-19
Baca juga: Penjelasan Rossi Setelah Terjatuh 3 Kali Secara Beruntun
“Uang deposito dari nasabah tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya ke LPD Desa Adat Kekeran. Namun uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” jelas Ketut Maha Agung sembari mengatakan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh ketiga tersangka sebesar Rp 5.258.192.863,00. (*)