Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tingkatkan Kinerja RS, Pemprov Bali Ajukan Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perubahan Perda tersebut diajukan dalam rapat paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali masa persidangan III tahun 2020

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) (kiri) bersama Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menghadiri rapat paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali masa persidangan III tahun 2020, Senin (12/10/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan Perda tersebut diajukan dalam rapat paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali masa persidangan III tahun 2020, Senin (12/10/2020).

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menuturkan, Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme dan kinerja layanan rumah sakit.

 "Serta melaksanakan amanat Peraturan  Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," kata Cok Ace mewakili Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang paripurna tersebut.

Baca juga: LA Lakers Vs Heat, LeBron James dkk Mengamuk, Lakers Juara NBA 2020

Baca juga: Penjelasan Rossi Setelah Terjatuh 3 Kali Secara Beruntun

Baca juga: Kemenparekraf Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan Bagi Para Pelaku Usaha Wisata Selam di Bali

Panglingsir Puri Ubud itu menjelaskan, ada beberapa perubahan dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pertama, Raperda ini mengatur mengenai rumah sakit daerah tidak sebagai Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD).

Akan tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Kemudian yang kedua, rumah sakit daerah dipimpin oleh direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.

"Kebijakan ini diharapkan akan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan  kesehatan yang diberikan kepada masyarakat," harap mantan Bupati Gianyar itu.

Cok Ace juga berharap segenap anggota dewan bisa memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini.

Ia meminta agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan dibahas bersama oleh semua komisi dan pembahasannya akan dikoordinatori oleh Komisi I DPRD Bali.

"Oleh sebab itu, maka ketua dan wakil Komisi I langsung menjadi ketua dan wakil ketua koordinator pembahasan ini," tegas politisi asal Kabupaten Tabanan itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved