Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Ini Penjelasan SBY
Yang dipikirkan oleh Fraksi Demokrat itu di sana sini masih ada masalah, jadi perlu waktu lah untuk menuntaskan supaya clear
"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.
Baca juga: Ini Penyebab Ferdinand Hutahaean Mundur dari Partai Demokrat, Singgung Soal Prinsip & UU Cipta Kerja
Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Sikap Resmi Demokrat
Namun, Benny melakukan interupsi.
Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara. Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap.
"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis.
"Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny.
Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna.
"Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis.
Baca juga: Pilkada di Masa Pandemi, AHY Minta Cakada Demokrat Utamakan Kampanye dengan Protokol Kesehatan Ketat
Adapun Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa.
Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat.
"Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SBY Jelaskan Alasan Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja dan Fraksi Demokrat "Walk Out" dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja.