Selidiki Kasus Pencurian di Denpasar Selatan, Polisi Justru Temukan Surat Rapid Test Palsu

Pelaku kasus pencurian hingga kasus penipuan pemalsuan surat rapid test Covid-19 berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus kasus pencurian dan kasus pemalsuan surat rapit test dari tangan tersangka Denny (sebelah kiri Kapolsek Densel) dan Oki (sebelah kiri Denny), Selasa (13/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pencurian hingga kasus penipuan pemalsuan surat rapid test Covid-19 berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan.

Dua pelaku dalam kasus tersebut masing-masing bernama Denny Hidayat (24), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Dewata Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali.

Serta rekannya Oki Santoni (23) karyawan swasta yang tinggal satu lokasi dengan Denny, dimana mereka berasal dari Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam aksinya, diketahui Denny terlibat kasus pencurian dan juga penipuan, sedangkan Oki terlibat kasus penipuan penerbitan surat keterangan bebas Covid-19. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Beredar Surat Palsu Penggalangan Dana Pengamanan Pilkada, Catut Nama Gubernur Bali

Resep Mudah Bikin Roti ala Jepang Super Lembut dan Empuk (Soft and Fluffy Milk Bun)

Baca juga: Usai Beri Rekomendasi di Pilkada Jembrana, PKB Tegaskan Komitmen Menangkan Paslon Tepat

Baca juga: 3 Mantan Pejabat Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketiganya Ajukan Banding

Berdasarkan keterangan Kapolsek Denpasar Selatan yang juga mantan Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Citra Fatwa Rahmadani didampingi Kanit Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro, Selasa (13/10/2020) sore.

Kedua pelaku berhasil diringkus ditempat tinggalnya yang berada di kos Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali beberapa hari lalu.

"Hari ini kita rilis kasus tindakan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan tindak pidana pemalsuan surat rapid test dalam Pasal 263 KUHP," ujar AKP Citra Fatwa Rahmadani, Selasa (13/10/2020).

"Pelaku diantaranya Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23) yang mana keduanya merupakan pegawai swasta di Denpasar," lanjutnya.

Dalam keterangan resminya saat jumpa pers, Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) yang menggantikan jabatan lama Kompol I Nyoman Wirajaya ini sebelumnya mendapat laporan korban masing-masing terkait kasus pencurian LP-B/179/X/2020/Polsek Densel tanggal 7 Oktober 2020 dan kasus pemalsuan surat LP-A/05/X/2020/Polsek Densel di tanggal yang sama.

"Untuk kejadiannya kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2020 sekira pukul 07.50 Wita di Toko RA Print 24 Jam, Sidakarya. Sedangakan pada hari Senin 21 September 2020 pukul 19.00 Wita, awal bulan Oktober kasus pemalsuan surat," terangnya.

Kapolsek Densel, AKP Citra menjelaskan, berdasarkan laporan korban yakni Rikardus Ratu (22) melaporkan kasus pencurian ke Polsek Densel.

Diketahui sebelum kejadian tersebut terjadi, pada hari Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 07.50 Wita, Denny Hidayat datang sendirian ke Toko RA Print 24 Jam, tepatnya di Jalan Dewata Nomor 38, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Saat itu, Denny datang untuk mengeprint dokumen miliknya, Rikardus Ratu yang merupakan karyawan di toko tersebut selanjutnya mengeprint dokumen milik tersangka.

Denny yang melihat ada sebuah handphone merek Asus X00RD diatas meja depan, langsung muncul niatan untuk mengambil handphone korban.

Tersangka yang melihat situasi sekitar selanjutnya berpura-pura membeli teh poci ke korban, saat korban lengah dan membuat teh poci pesanan tersangka, Denny langsung melancarkan aksinya dengan mengambil HP korban.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang berhasil mencuri handphone korban langsung membayar dan langsung meninggalkan lokasi di saat korban tengah membuat pesanan milik Denny.

"Tanpa sepengetahuan korban, tersangka langsung mengambil HP tersebut. Setelah itu, tersangka ini langsung membayar teh poci yang di pesannya dan mengatakan kepada korban, pesanannya akan diambil nanti. Selanjutnya tersangka pergi dengan membawa HP korban," jelas AKP Citra.

Berdasarkan laporan korban itulah, selanjutnya tim opsnal Polsek Densel yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Hadimastika, mencari keberadaan Denny Hidayat.

Usai melakukan penyelidikan di TKP, petugas kepolisian akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku dan selanjutnya mengejar keberadaannya yang diketahui tinggal di Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Densel.

Petugas kepolisian yang bergerak cepat akhirnya menemukan tersangka di kosnya dan tanpa ada perlawanan ia pun berhasil dibekuk.

"Tersangka Denny saat di lakukan penangkapan mengakui telah melakukan aksi pencurian di RA Print Jalan Dewata Denpasar Selatan berserta barang bukti HP milik korban," kata Kapolsek Densel.

"Pada saat Unit Reskrim kita melakukan penggeledahan kamar milik tersangka Denny ini, didapati ada beberapa lembar surat hasil rapit test palsu sebanyak 10 lembar," tambahnya.

Dalam keterangan AKP Citra Fatwa Rahmadani, saat penggeledahan kamar dan anggota menemukan surat palsu tersebut, tim kembali melakukan pemeriksaan ke tersangka.

Denny yang tidak bisa mengelak dari hasil interogasi petugas mengatakan pembuatan surat palsu itu dilakukan bersama temannya bernama Oki Santoni.

Sementara itu, surat yang didapat Denny dan Oki milik temannya yang sebelumnya dibuat di Quantum Sarana Medik, Sesetan, Densel, Bali untuk pulang kampung.

Namun, surat tersebut justru dipergunakan kedua tersangka untuk menambah keuangan dengan menipu orang-orang yang ingin mendapatkan surat rapit test.

AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, tersangka memperbanyak surat rapit test tersebut dengan cara di scan, lalu diedit menggunakan photoshop dan kemudian dicetak kembali dengan nama orang yang berbeda.

Mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini menjelaskan, kedua tersangka ini memberikan harga Rp. 50 ribu untuk satu orang dan kebanyakkan korbannya berasal dari Jawa.

"Tersangka menjual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp. 50 ribu. Namun baru berhasil ke jual ke 3 orang korban yang berasal dari Jawa. Hasil pemeriksaan, ternyata mereka ini sudah beraksi sejak tanggal 21 September 2020," ungkap Kapolsek Densel.

"Surat hasil rapid test ini dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik atas nama Candra Brilian Failasuf tertanggal 28 Juli 2020 dengan hasil non reaktif. Selanjutnya surat milik teman tersangka ini, dicetak sebanyak 10 lembar dengan nama berbeda-beda," tutup AKP Citra Fatwa Rahmadani.

Berdasarkan kasus tersebut, Denny Hidayat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Hasil perkembangan lebih lanjut, ternyata tersangka Denny Hidayat merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar penjara pada bulan Juni 2020 karena mendapat asimilasi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved