Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali 13 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 76, Sembuh 141, Meninggal 8
Perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (13/10/2020).
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (13/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 10.304 bertambah 76 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 8.975 orang yang artinya bertambah 141 orang.
Baca juga: Terjerat Jebakan Tikus, Satu Keluarga Tewas, Sandal Tercecer di TKP
Baca juga: Oppo Reno4 F Dijual Rp 4,3 Juta, Ini Kelebihannya, Spesifikasi Lengkap dan Promo Selama Pre-order
Baca juga: Pantau Kinerja Personil, Kapolres Badung Tinjau Langsung Beberapa Ruangan di Mapolres Badung
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 8 orang.
Diketahui Jembrana 1 orang, Denpasar 3 orang, Gianyar 2 orang, Klungkung 1 orang, Buleleng 1 orang.
Data mencatat total meninggal 332 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan berkurang 73 orang, saat ini masih sebanyak 997 orang dirawat.
Sebanyak 324 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 8 orang, Tabanan 31 orang, Badung 36 orang, Denpasar 65 orang, Gianyar 54 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 13 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 47 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.