Polisi Perlihatkan 8 Petinggi KAMI Pakai Baju Tahanan, Syahganda Nainggolan Pekikkan "Merdeka"
seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Tiga Deklarator
Bareskrim Polri menetapkan tiga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.
Tiga deklarator KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Mereka juga telah ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.
Nantinya, penyidik Polri akan merilis kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020) besok.
"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya."
"Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."