Mengapa Kunjungan Resmi Prabowo ke Amerika Menuai Pro dan Kontra, Berikut Ini Penjelasannya
Hari ini, Jumat (16/10/2020) pejabat Pentagon dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Washington
Amnesty International dan enam kelompok HAM lain mengecam keputusan kementerian pertahanan yang memberikan visa kepada Prabowo.
"Prabowo Subianto adalah mantan jendral yang dilarang (masuk AS) sejak tahun 2000 karena dugaan keterlibatan langsung pelanggaran hak asasi manusia," kata kelompok-kelompok HAM itu dalam surat kepada Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.
Bencana HAM bagi Indonesia
"Keputusan Kementerian Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan terhadap Prabowo Subianto adalah langkah mendadak dan bertolak belakang dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat," kata kelompok itu lagi.
Kelompok HAM itu menyebut kunjungan Prabowo ke AS sebagai "bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia."
Dikritik Senator
Senator Patrick Leahy, salah satu penyusun undang-undang yang melarang bantuan militer AS kepada militer asing yang dianggap melanggar HAM, mengecam keputusan pemerintahan Presiden Trump dengan mengatakan Prabowo "tidak memenuhi syarat untuk masuk negara ini."
"Dengan memberikan visa kepada Menteri Pertahanan Prabowo, presiden dan menteri luar negeri kembali menunjukkan bahwa bagi mereka "hukum dan ketertiban" adalah slogan kosong yang tidak mengindahkan pentingnya keadilan," kata Leahy kepada Reuters.
Dalam pertemuan dengan Prabowo, pejabat Amerika Serikat diperkirakan akan kembali memperingatkan Indonesia untuk tidak melakukan pembelian senjata besar-besaran dari Rusia,
Pembelian pesawat tempur dari Rusia akan memicu dikeluarkannya sanksi AS berdasarkan peraturan Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) atau badan yang mengawasi musuh Amerika melalui sanksi.
"Kami mengangkat risiko CAATSA dalam semua percakapan kami dengan kementerian pertahanan dari berbagai negara," kata pejabat AS kepada Reuters.
Tujuh kelompok HAM yang menulis surat kepada Menteri Luar Negeri Pampeo juga mempertanyakan apakah visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto memberikannya kekebalan di AS.
Bila Prabowo tidak mendapatkan kekebalan, AS wajib menyelidiki apakah ia terlibat dalam penyiksaan dan ada kemungkinan dia diadili dan diekstradisi, kata kelompok HAM itu.
"Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi apakah visa yang dikeluarkan untuk Prabowo Subianto tidak mencakup bentuk imunitas apapun terhadapnya dan untuk menjamin bila ia tiba di AS, dia diselidiki. Bila ada cukup bukti, ia diadili atas dugaan kejahatan yang dilakukan berdasarkan hukum internasional," kata kelompok itu dalam suratnya.
BBC Indonesia berupaya mengontak juru bicara Prabowo dan juga dari Partai Gerindra namun belum mendapat jawaban.