Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Tak Mau Pisah Dari Gala Sky
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara pada persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
TRIBUN-BALI.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis Vanessa Angel masih terus bergulir.
Vanessa Angel ditangkap kepolisian bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Maret 2020.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.
Pada Kamis (15/10/2020) digelar sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara pada persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa Angel berharap tak dipisahkan dari anaknya.
Dikutip dari Kompas.com berikut fakta terkait sidang tuntutan yang dijalani Vanessa Angel.
1. Dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta
Berdasarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan harus membayar denda Rp 10 juta.
"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax,” kata jaksa dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan,” tambah jaksa.
2. Ajukan pledoi atau nota pembelaan
Dengan adanya tuntutan 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Untuk saat ini, Arjana tengah mempersiapkan nota pembelaan tersebut yang bakal dibacakan pada 26 Oktober mendatang.
"Kami sudah dengar tuntutan dan kami percaya pasti yang paling adil untuk Jaksa dan tanggal 26 Oktober kami akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi dari Vanessa Angel," ucap Arjana.