Corona di Bali
Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Denpasar, 6 Orang Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan
Sebanyak 6 orang warga terjaring giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar di seputaran kawasan Kota Denpasar, Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 6 orang warga terjaring giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar di seputaran kawasan Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (16/10/2020).
Operasi yustisi dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP menyasar seputaran Jalan Hasanuddin, Jalan Sumatera dan Jalan Diponegoro Denpasar Barat serta Kawasan Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Tribun Bali.
"Giat gakkum prokes di Kota Denpasar, berlokasi di Jalan Hasanuddin - Sumatera - Diponegoro serta Kawasan Desa Dangin Puri Kauh Denpasar Utara terjaring 6 orang pelanggar," kata Dewa.
Baca juga: Terdampak Covid-19, PAD Bali Tahun Anggaran 2021 Turun Rp 529 Miliar
Baca juga: Kemdikbud Luncurkan Program Mengajar Dari Rumah Batch II, Mahasiswa Bisa Ikut Jadi Relawan
Baca juga: Perekonomian Domestik Perlahan Naik, Kemenparekraf Siapkan Program Diskon Pariwisata
Dewa merinci, dari 6 orang yang terjaring operasi yustisi prokkes covid-19, 4 orang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu dan 2 orang lainnya hanya diberikan pembinaan.
"Didenda 4 orang dan dibina 2 orang terdiri dari," kata dia.
Giat penegakan hukum protokol kesehatan berlangsung secara stasioner dan mobile, yang mana dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Bali.
"Secara rutinitas setiap giat gakkum tim dibagi secara stationer dan mobile," bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/masyarakat-terjaring-dalam-giat-operasi-yustisi-penegakan-hukum-protokol-kesehatan-covid-191.jpg)