Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tanggapi Kritik UU Cipta Kerja, Kepala Staf Kepresidenan: Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat

Moeldoko mengatakan UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap rumitnya birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dari Aliansi Bali Tidak Diam di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja masih menjadi perdebatan publik Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Rancangan UU Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Setelah disahkan, UU Cipta Kerja sempat dikoreksi.

Bahkan berbedar draf UU Cipta Kerja dalam berbagai versi jumlah halaman.

Saat ini, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok buruh, pekerja hingga sejumlah akademisi.

Baca juga: Tiga Tahun Pemerintahan Anies Baswedan di DKI Jakarta, Begini Polemik Reklamasi Teluk Jakarta

Baca juga: Disebut Sedang Bermanuver, Jenderal Gatot: Sah-sah Saja Kalau Saya Punya Keinginan

Dikutip dari Kompas.com, pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.

Menurut Nabiyla, negara semestinya memberikan perlindungan bagi pekerja dalam aturan ketenagakerjaan.

Sedangkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah justru mengurangi perannya dan mengembalikan ketentuan tentang hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha.

"Dalam kapasitasnya sebagai penyeimbang hubungan antara pekerja dan pengusaha, ketika pemerintah memakai logika tersebut, maka pemerintah telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang," kata dia dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, proses pembentukan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan prosedur dan prinsip ketatanegaraan.

Salah satu indikasinya, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dipercepat dari 8 Oktober menjadi 5 Oktober.

Setelah pengesahan, draf final UU Cipta Kerja pun berubah-ubah.

"Itu semua melanggar moralitas demokrasi. Ketok palu bukan hanya seremoni. Dalam sebuah negara demokrasi, (paripurna) itu adalah persetujuan bersama, perwujudan dari Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Ada makna besar dalam demokrasi," ujar Bivitri dalam diskusi daring bertajuk Omnibus Law dan Aspirasi Publik, Sabtu (17/10/2020).

Bivitri menilai, proses pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru dan menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satunya soal asas keterbukaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved