Terbaru, Sengketa Merek Geprek Bensu, Benny Sujono Gugat Dirjen KI Kemenkumham Karena Masalah Ini

Sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru, Benny Sujono Gugat Dirjen KI Kemenkumham

Editor: Irma Budiarti
TribunStyle.com/kolase
Logo Geprek Bensu (kiri), I Am Geprek Bensu (kanan). 

TRIBUN-BALI.COM - Sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru, pihak Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek.

Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung ( MA).

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ucap Eddie.

"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," kata dia lagi.

Sebagai informasi, MA memberikan putusan bahwa Ruben Onsu tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Perebutan merek

Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.

Polemik bisnis Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Gugatan Ruben Onsu perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA.

Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu".

Baca juga: Polemik Merek Ayam Geprek Bensu, Ruben Onsu Disebut Stres Hingga Sulit Tidur

Baca juga: Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Pemilik I Am Geprek Bensu Tawarkan Jalan Damai

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Sejarah Penggunaan Merek Geprek Bensu Hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA

Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek Bensu dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.

Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.

Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Lalu, bagaimana sejarah penggunaan merek Bensu yang restorannya banyak berdiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya?

Kompas.com telah merangkum sejarah berdirinya "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" dan "Ayam Geprek Bensu" berdasarkan putusan yang diunggah situs Mahkamah Agung.

22 Agustus 2019

Ruben Onsu mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2019 dalam Register Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Merek Bensu telah dimohonkan Ruben sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025.

Nama Bensu, menurut Ruben Onsu, diambil dari singkatan namanya, yakni Ruben Onsu.

Ruben Onsu mengklaim, tergugat telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id.

Awal berdirinya "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"

"I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" telah beroperasi sejak 17 April 2017 hingga saat ini.

Menurut PT Ayam Geprek Benny Sujono, pengalihan hak merek Bensu dari Ruben Onsu ke Jessy Handalim tidak berpengaruh pada usaha kuliner I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr.

Alasannya, perusahaan telah mengajukan permohonan pendaftaran merek usaha "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pada 3 Mei 2017, sebelum terjadinya pengalihan hak merek Bensu ke Ruben Onsu dari Jessy Handalim.

Usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" didirikan oleh tiga sekawan, bernama Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus.

Pemberian nama Bensu diberikan oleh ayah Yangchen yang bernama Benny Sujono atau dikenal dengan nama Bensu.

"Ayah Yangcent yang bernama Benny Sujono yang biasa juga dipanggil Bensu menyarankan kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk memulai usaha bisnis makanan Ayam Geprek," bunyi keterangan dalam keputusan MA tersebut.

Usaha kuliner tersebut kemudian terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Ayam Geprek Benny Sujono Nomor 130 tanggal 15 Maret 2017.

Baca juga: Sejarah Penggunaan Merek Geprek Bensu Hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA

Baca juga: Semakin Laris, Ayam Geprek Bensu Kini Kembangkan Bisnis Sampai ke Malaysia

PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu dan telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017.

Penggunaan singkatan "Bensu" merupakan penghargaan terhadap Benny Sujono yang dinilai telah memberikan saran dan masukan terhadap berdirinya perusahaan.

Kemudian, didirikan resto pertama perusahaan tersebut bernama "I Am Geprek Bensu Sedep" pada tanggal 17 April 2017 di Jalan Padamengan I Gang 5 Nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bergabung

Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu, menawarkan diri untuk bergabung ke PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai manajer operasional.

Tawaran tersebut disetujui karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.

Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr", bukan kepemilikan merek I Am Geprek Bensu.

Perlu diketahui, I Am Geprek Bensu adalah nama awal restoran dari "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Ruben Onsu jadi brand ambassador

Usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" terus berkembang hingga dibuka beberapa cabang di wilayah Jakarta.

Jordi kemudian menawarkan kakaknya, Ruben Onsu, untuk bergabung ke perusahaan sebagai duta promosi pada Mei 2017.

Alasannya, Ruben Onsu telah dikenal masyarakat sebagai seorang publik figur.

Foto dan nama Ruben kemudian dipasang di sejumlah cabang atau outlet usaha kuliner merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Ruben Onsu dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.

Ruben Onsu terima kompensasi

Sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp 663 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim menekankan, Ruben Onsu selama ini hanya berkedudukan sebagai duta promosi, bukan pemilik "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Minta dipekerjakan seorang karyawan

Setelah Ruben Onsu bergabung sebagai duta promosi, Jordi Onsu kemudian meminta seorang karyawannya dipekerjakan di bagian dapur sebagai quality control pada perusahaan kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Pihak tergugat menduga, penempatan orang titipan Ruben Onsu tersebut di bagian dapur untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan merek “I Am Geprek Bensu”.

Jordi Onsu tarik kembali karyawannya

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya yang telah bisa memasak dan mengetahui resep usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Kemudian, pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca juga: Gara-gara Isu Pesugihan, Karyawan Geprek Bensu Ingin Resign: Keluarga Marah, Jangan Bekerja di Sana

Baca juga: Fakta Kebakaran Gerai Geprek Bensu Milik Ruben Onsu, Begini Kronologi & Penyebabnya

Ruben Onsu dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Ruben Onsu memohon penetapan nama Bensu

Pada Mei 2018, Ruben Onsu memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Menggugat pebisnis lain

Ruben Onsu juga pernah menggugat pebisnis lainnya yang diduga menggunakan merek "Bensu".

Pebisnis tersebut yaitu Jessy Handalim yang membuka usaha kuliner bernama Bengkel Susu (Bensu) di Jalan Emong Nomor 3, Burangrang, Bandung.

Ruben Onsu kemudian mengajukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim yang menggunakan merek "Bensu".

Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Pusat, yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.

Jessy dan Ruben Onsu kemudian memutuskan berdamai guna menghindari permasalahan yang berlarut-larut, hingga didapatkan keputusan berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2018.

Dalam kesepakatan damai itu, Ruben Onsu sepakat menjadi pembeli merek Bensu dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.

Ruben Onsu somasi Yangchent

Pada 31 Agustus 2019, Ruben melakukan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Bahkan, Ruben Onsu meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.

Ruben Onsu kalah hingga MA

Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, MA menolak kasasi Ruben pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

(Kompas.com/Muhammad Idris/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved