Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara 'Saya Cuma Berdoa Semoga Aku Dan Anak Tak Dipisahkan'

Vanessa Angel ditangkap kepolisian bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Maret 2020.

Editor: Eviera Paramita Sandi
ribunStyle.com/kolase
Ilustrasi xanax (kiri), Vanessa Angel (kanan) 

TRIBUN-BALI.COM - Aktris Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun Vanessa Angel berharap tak dipisahkan dengan anaknya yang masih bayi/ 

Hingga kini kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Vanessa Angel masih terus bergulir.

Vanessa Angel diketahui telah dituntut 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus tersebut.

Sebagai pengingat, Vanessa Angel ditangkap kepolisian bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Maret 2020.

Baca juga: Bisnis Suaminya Anjlok, Vanessa Angel Disebut Bibi Ardiansyah Masih Punya Gangguan Kecemasan

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Kompas.com telah merangkum beberapa fakta terkait sidang tuntutan yang dijalani Vanessa Angel.

Baca juga: Bibi Ardiansyah Suami Vanessa Angel Curhat Kesulitan Biayai Keluarga Setelah Bisnisnya Anjlok

1. Dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta

Berdasarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan harus membayar denda Rp 10 juta.

"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax,” kata jaksa dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan,” tambah jaksa.

2. Ajukan pledoi atau nota pembelaan

Dengan adanya tuntutan 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Untuk saat ini, Arjana tengah mempersiapkan nota pembelaan tersebut yang bakal dibacakan pada 26 Oktober mendatang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved